Bule Acungkan Sajam Dideportasi
MRD mengaku kedatangannya ke Indonesia untuk investasi pada perusahaan yang didirikannya di bidang real estate.
MANGUPURA, NusaBali - Tindakan tegas dilakukan oleh Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MRD, 30. WNA asal Kanada itu dideportasi ke negara asalnya karena mengamuk dan mengacungkan senjata tajam (sajam) saat bertandang di sebuah tempat hiburan di kawasan Seminyak, Kecamatan Kuta. Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito, menjelaskan tindakan penderportasian terhadap MRD karena yang bersangkutan melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat, sehingga berdasarkan rekomendasi dari kepolisian, Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan pendeportasian. “Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, MRD kami deportasi ke negara asalnya,” tegas Sugito, Rabu (14/6).
Dijelaskan, proses pendeportasian terhadap MRD dilakukan pada Selasa (13/6) malam menggunakan penerbangan Malaysia Airlines MH852 dari Denpasar menuju Kuala Lumpur. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan MH164 dari Kuala Lumpur menuju Doha. Selanjutnya dengan menggunakan MH9295 terbang dari Doha menuju Montreal.
Selain dideportasi, MRD itu juga dimasukkan dalam daftar cekal. Hanya saja, keputusan lamanya waktu pencekalan berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Sudah kami ajukan ke Dirjen Imigrasi, untuk keputusan tergantung dari pelanggaran yang dilakukan oleh WNA itu,” tegas Sugito.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), MRD diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 13 Mei 2023, menggunakan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) Investor. MRD memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 11 Juni 2023. Dalam pemeriksaan pula, MRD mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk melakukan investasi pada perusahaan yang didirikannya di bidang real estate. “Dia datang untuk berinvestasi di Indonesia. Meski demikian, tindakannya itu mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Sugito.
Mengenai aksinya yang membawa sajam, lanjut Sugito, diakui oleh MRD hanya tiruan. Di samping itu, MRD mengaku dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol. Atas ulahnya itu, MRD dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pencekalan,” tegas Sugito.
Untuk diketahui, MRD sebelumnya viral di media sosial (medsos) karena aksinya yang menantang sejumlah wisatawan dan masyarakat saat bertandang ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak pada 9 Juni lalu. Saat itu, MRD mengacungkan sajam di tengah jalan. Atas ulahnya MRD diamankan pihak kepolisian. 7 dar
Komentar