Imigrasi Singaraja Sudah Deportasi 8 WNA
SINGARAJA, NusaBali - Sejak bulan Januari hingga pertengahan Juni 2023 ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah mendeportasi sebanyak delapan warga negara asing (WNA).
Para WNA ini melanggar Peraturan Perundang-undangan Tentang Keimigrasian, seperti pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan pelanggaran lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, dari delapan WNA yang dideportasi terdiri dari WNA Rusia sebanyak empat orang, WNA Jepang satu orang, WNA Singapura satu orang, Austria satu orang, dan WNA Australia satu orang.
"Yang dideportasi sejauh ini sebagian besar overstay, menyalahgunakan izin tinggal, dan melakukan pelanggaran. Termasuk WNA Rusia yang yang menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Karangasem beberapa waktu lalu," ungkap Hendra, Rabu (14/6).
Hendra menambahkan, pengungkapan WNA pelanggar aturan sebagian besar di wilayah Karangasem. Penangkapan terhadap WNA itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat melalui kanal media sosial Kantor Imigrasi Singaraja. Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian.
Seperti pengungkapan, pada Jumat (26/5) lalu, petugas Imigrasi Singaraja menangkap tiga orang WNA masing-masing berinisial GOWL (laki-laki), 59, asal Singapura, MK (laki-laki), 37, dan AM (perempuan), 34, asal Rusia di Kecamatan Sidemen, Karangasem.
"Hasil pemeriksaannya yang kami lakukan, ketiga WNA ini menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi. Ini merupakan modus baru bagi warga negara asing menggunakan izin tinggal investor agar bisa lebih lama di Indonesia," imbuh Hendra.
Hendara tak menampik, saat ini wilayah Karangasem yang merupakan wilayah kerja Imigrasi Singaraja delain Kabupaten Buleleng dan Jembrana, disinyalir masih ada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Pihaknya pun telah melakukan pemetaan serta memberi perhatian khsusus dengan menerjunkan tugas lebih banyak.
"Di Karangasem merupakan wilayah pariwisata. Jadi kemungkinan masih ada pelanggaran. Di daerah itu sudah kami atensi agar petugas memberi perhatian lebih. Selain itu kami juga mendapat banyak informasi dari masyarakat," ungkapnya
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Imigrasi Singaraja sudah membuka layanan pengaduan 24 jam yang bisa digunakan oleh masyarakat apabila menemukan WNA yang melakukan pelanggaran. Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui Instagram, Facebook, Twitter, website dan WhatsApp milik Imigrasi Singaraja. 7mzk
1
Komentar