Kejari Jembrana Banjir Kasus Persetubuhan Anak
NEGARA, NusaBali - Terdakwa MUD, 21, yang terlibat dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana telah divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (13/6). Putusan tersebut diterima oleh terdakwa.
Kasus yang melibatkan MUD merupakan salah satu dari sejumlah perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur yang saat ini sedang diproses di Jembrana. "Masih ada beberapa perkara lagi yang sedang kami tangani," ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Delfi Trimariono, dikonfirmasi detikBali melalui telepon, Selasa (13/6).
Delfi juga menjelaskan kasus yang melibatkan MUD adalah kasus umum yang sering terjadi. MUD dan korban memiliki hubungan khusus atau pacaran, namun MUD memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan persetubuhan melalui rayuan dan bujuk rayu. "Dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, tidak ada alasan yang bisa membenarkan perbuatan tersebut," tegas Delfi. "Anak di bawah umur seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi," sambung Delfi.
Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jembrana, Delfi menyampaikan penegak hukum telah melakukan tindakan penegakan hukum. Namun, semua pihak diharapkan berperan aktif dalam upaya pencegahan. Orang tua memiliki peran penting dalam menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual.
Delfi menambahkan Kejari Jembrana sebagai penegak hukum telah melakukan sosialisasi di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Salah satu fokus sosialisasi adalah perlindungan anak. Siswa diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum jika terlibat dalam kasus yang melibatkan anak.
"Bagi korban, kasus ini dapat menyebabkan trauma yang mendalam dan merusak masa depan mereka. Kami di Kejaksaan Negeri Jembrana akan meningkatkan upaya penyuluhan dan sosialisasi mengenai perlindungan anak melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan program lainnya," tandas Delfi.
Komentar