Diimingi Kerja ke Turki, 5 Warga Tejakula, Buleleng Jadi Korban Perdagangan Orang
Yakinkan Korban, Pelaku Ngaku Menantunya Seorang Polisi di Turki
Para korban dijanjikan gaji per bulan Rp 7 juta dengan bekerja di salah satu hotel di Turki, namun ternyata korban diberangkatkan menggunakan visa liburan
SINGARAJA, NusaBali
Lima orang warga Kecamatan Tejakula, Buleleng menjadi korban penipuan yang dilakukan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) bodong. Bahkan, kelima korban masing-masing berinisial KR,23, NP,25, GJ,23, GP,22, dan KW,26, telah menyerahkan uang sejumlah belasan juta rupiah kepada pelaku.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan dugaan penipuan berawal pada saat korban KR mencari informasi untuk dapat bekerja di Negara Turki pada pelaku Ketut Sariani,54, warga Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Buleleng, pada 2 Oktober 2021 lalu. Pelaku Ketut Sariani saat itu meyakinkan korban bisa mencarikan pekerjaan di Turki.
Pelaku mengaku mempunyai anak berinisial NW,33, yang menikah dengan seorang warga negara Turki dan menantunya itu bertugas sebagai polisi di bidang narkotika di sana. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan para korbannya.
Para korban pun dijanjikan mendapat gaji per bulan sebesar Rp 7 juta dengan bekerja di salah satu hotel di Turki. Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh anak terduga pelaku berinisial NW. Atas keyakinan itu, korban KR bersama NP dan GJ berangkat ke Turki pada akhir Oktober 2021.
Hanya saja, para korban tidak mengetahui jika korban diberangkatkan menggunakan visa liburan. Parahnya sesampai di Turki korban hanya menggunakan tanda ijin sementara (IKAMET) yang dibuatkan NW.
"Korban tidak dipekerjakan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan dengan pelaku. Para korban sering berganti-ganti profesi. Setelah setahun di Turki karena merasa ada yang tidak beres. Korban lantas melapor ke KBRI di Turki untuk bisa dipulangkan," kata AKP Picha saat rilis kasus di Mapolres Buleleng, Kamis (15/6) siang.
Sementara untuk dua korban lainnya, yakni GP dan KW belum diberangkatkan oleh pelaku. Hanya saja, mereka sudah menyetor uang untuk keberangkatan ke Turki sebanyak Rp 18 juta. Para korban pun melapor ke Polres Buleleng dan akhirnya pelaku ditangkap. AKP Picha menyebutkan, modus pelaku Ketut Sariani adalah menjanjikan bisa memberangkatkan dan mempekerjakan korban di Turki dengan gaji yang menggiurkan.
Ketut Sariani pun disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara itu, Analis tenaga kerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Denpasar, I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa menjelaskan jika kasus penipuan dengan modus iming-iming gaji besar memang banyak ditemukan.
Banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan ini karena dianggap sebagai langkah paling mudah. Padahal secara prosedur sudah sangat menyalahi aturan. "Masyarakat sangat mudah tergiur. Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang minim pengetahuan terkait hal ini," ujar Ery Prabawa.
Pihaknya mengaku jika BP2MI sudah selalu melakukan sosialisasi sampai ke desa-desa di semua Kabupaten untuk mengantisipasi hal serupa. "Masyarakat agar lebih hati-hati. Ciri-ciri agen ilegal bisanya tidak memiliki ijin resmi dan tidak terdaftar. Memberikan visa holiday untuk dokumen keberangkatan," pungkasnya.
Terpisah Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito kepada wartawan saat menghadiri jumpa pers kasus dugaan TPPO di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkapkan hingga Juni 2023 ini pihaknya telah menunda keberangkatan 331 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat melalui Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berupaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Adapun upaya-upaya yang imigrasi lakukan tak hanya di tempat pemeriksaan imigrasi di bandara saja. Pengawasan bagi WNI kita lakukan juga dari saat pengajuan paspor," ungkap Sugito.
Lebih lanjut Sugito mengatakan pada saat urus paspor pemohon diwawancara terkait penggunaan paspornya. Kalau ada indikasi akan bekerja di luar negeri maka Imigrasi minta rekomendasi dari instansi terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja sehingga bisa disiapkan dokumen untuk bekerja di luar negeri.
"Bukan melarang WNI berangkat cari kerja di luar negeri tetapi harus sesuai prosedur, yakni melalui BP3MI dan Dinas Tenaga Kerja. Ini untuk mencegah terjadinya kasus di kemudian hari. Ini yang harus dimengerti oleh warga negara Indonesia. PMI harus melindung diri dengan cara mengikuti prosedur yang benar, sehingga jika terjadi masalah maka para pihak yang mempekerjakan harus bertanggung jawab," pungkasnya. 7 mzk, pol
1
Komentar