Ratusan PMI Asal Bangli Dikategorikan TMS, KPU RI Instruksikan PPS Melakukan Konfirmasi
BANGLI, NusaBali - KPU Kabupaten Bangli menemukan ratusan pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Termasuk pula ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bangli dinyatakan berstatus TMS.
Komisioner KPU Bangli Ni Putu Anom Januwintari, di Bangli, Kamis (15/6) menyebutkan, PMI asal Bangli ini menjadi pemilih TMS karena ditemukan dalam data ganda. Menurut Januwintari, KPU Bangli menerima arahan dari KPU RI agar melakukan konfirmasi pada PPS (panitia pemungutan suara) terkait keberadaan PMI ini di luar negeri.
Hal ini dilakukan untuk memastikan PMI bersangkutan berada di Indonesia pada 14 Februari 2024. Bilamana hasil konfirmasi menyatakan pemilih berstatus PMI tersebut masih berada di luar negeri, maka PMI tersebut dapat mendaftarkan diri melalui KBRI (Keedutaan Besar Republik Indonesia) di tempat mereka bertugas. Mereka tetap masih bisa menggunakan hak pilih, “Namun hanya untuk pemilihan presiden saja," jelas Januwintari.
Kata Januwintari, persoalan muncul ketika PMI nanti mendaftarkan diri sebagai pemilih. Disinilah akan muncul data ganda. Maka dari itu, PMI tersebut dinyatakan TMS dan dilakukan pencoretan di Kabupaten Bangli.
Pencoretan ratusan PMI menjadi pemilih TMS ini bermula dalam proses pemutakhiran data, pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Bangli beberapa waktu lalu. Saat itu KPU Bangli menemukan 124 PMI yang memiliki data ganda. Hal itu terjadi setelah dilakukan konfirmasi ke masing-masing PPS. Dari 124 orang tersebut, ternyata hanya 6 orang yang berada di Indonesia. "Sebanyak 118 pemilih kita TMS-kan. Mereka juga sudah mendaftarkan dirinya di KBRI negara masing-masing tempat mereka berada," kata Januwintari.
Lanjut Januwintari, setelah DPS hasil perbaikan, pihaknya kembali menerima data ganda sebanyak 10 pemilih. Dari jumlah tersebut 5 diantaranya dikategorikan TMS. Sehingga totalnya menjadi 123 pemilih yang masuk kategori TMS. Januwintari menyebutkan, keberadaan para PMI ini menyebar ke sejumlah negara. Mulai dari Jepang, Turki, dan lainnya.
Bagaimana dengan PMI yang masuk DPT dan berada di Indonesia saat 14 Februari 2024? “Mereka bisa kembali menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP setelah jam 12 siang. Sedangkan, jika saat ini pemilih tercatat di desanya namun saat 14 Februari bekerja ke luar negeri, maka yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya, menggunakan dokumen A5 (pindah memilih),” ujar Januwintari. N esa
1
Komentar