Legal Opinion Kejari Jembrana, HPL Gilimanuk Tidak Bisa Jadi SHM
NEGARA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengeluarkan legal opinion (LO) atau pendapat hukum terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Sesuai pendapat hukum Kejari Jembrana, disimpulkan bahwa HPL di Gilimanuk tidak bisa diberikan atau tidak bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) karena tidak memenuhi syarat aturan pemerintah.
Pendapat hukum itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama bersama Kasi Datun Kejari Jembrana, I Kadek Wahyudi Ardika, kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba, di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (15/6). Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Jembrana I Made Budiasa dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Jembrana.
Pendapat hukum itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama bersama Kasi Datun Kejari Jembrana, I Kadek Wahyudi Ardika, kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba, di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (15/6). Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Jembrana I Made Budiasa dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Jembrana.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan, permohonan hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik sebagaimana yang dimohonkan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG), tidak memenuhi ketentuan. Ketentuan dimaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik. Permohonan itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Huruf E dan penjelasannya PP 18/2021. Karena permohonan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya," kata Salomina.
Salomina menjelaskan, LO ini dikeluarkan atas permintaan dari Pemkab Jembrana. Menurutnya, ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam mengeluarkan LO ini. "Kita lakukan analisa berdasarkan SOP (standar operasional prosedur) yang dimiliki kejaksaan. Termasuk menggelar ekspose dengan Kajati Bali. Hasil kompletnya yang sudah diserahkan, berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO ini juga berkekuatan hukum tetap," ucap Salomina.
Sementara Bupati Tamba mengapresiasi LO dari Kajari Jembrana ini. Menurut Bupati Tamba, dengan terbitnya LO yang juga sudah berkekuatan hukum tetap ini, sekaligus sebagai jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak AMPTAG. "Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG. Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong. Ternyata bukan kami pemerintah daerah (tidak menyetujui). Tapi aturan yang berbicara bahwa bahwa tanah HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam AMPTAG," ujar Bupati Tamba.
Untuk itu, Bupati Tamba berharap masyarakat Gilimanuk dapat menerima keputusan ini. Dirinya pun mengajak masyarakat agar menciptakan suasana yang kondusif. "Kembali kondusif ,bekerja kembali. Paling nyaman sekarang pemanfaatan HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan negara, bukan kita membuat-buat. Beda kasusnya di Gilimanuk ini dengan penyerahan tanah di daerah lainnya," ucap Bupati Tamba.
Bupati Tamba mengaku, juga siap menerima apapun respons dari warga Gilimanuk. Dirinya juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun tetap akan menghormati putusan hukum. Selanjutnya, dia pun mempersilakan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali izin hak guna bangunan (HGB) maupun perjanjian sewa HPL di Gilimanuk.
"Kalau sudah terdaftar kemarin, tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa bekerja kembali," ujar Bupati Tamba. 7ode
1
Komentar