Ali Tofan Divonis 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Pengedar narkoba asal Muncar, Banyuwangi bernama Ali Tofan Abdur Rahman, 26, hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim PN Denpasar yang menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.
Ali Tofan terbukti secara sah melawan hukum memiliki, membawa, sekaligus menjual narkotika.
Perbuatan terdakwa Ali Tofan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun denda 800 juta, subsidair empat bulan,” kata hakim ketua Putu Suyoga dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap tindak pidana narkotika. “Yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta janji tidak akan mengulanginya,” sebut hakim.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru yang menuntut hukuman 8 tahun penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menerima.
Terungkap dalam sidang, Tofan ditangkap polisi di jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian. Saat itulah, polisi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor dan langsung menyergapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket shabu dan 1 paket berisi 10 butir ekstasi. Sesuai pengakuan Tofan, penggeledahan dilanjutkan di Jalan Pura Demak dan ditemukan 17 plastik klip berisi shabu, 1 plastik klip berisi 30 butir ekstasi. Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya. “Untuk barang bukti motor disita sedangkan narkobanya dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa. 7 rez
Komentar