Polisi Bekuk Pencuri Kucit
Anggota Unit Reskrim Polsek Pupuan menangkap Ni Made Rusianti, 47, di BRSUD Tabanan, Rabu (14/6).
TABANAN, NusaBali
Ibu rumah tangga asal Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan ini diamankan petugas karena terbukti mencuri dua ekor kucit (anak babi) milik Ni Putu Arianti, 43, warga Banjar Dinas Batungsel Kelod, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan.
Kapolsek Pupuan, AKP Ida Bagus Mahendra mengatakan, kasus kehilangan dua ekor kucit ini dilaporkan oleh Putu Arianti ke Polsek Pupuan, Jumat (19/5). Setelah mendapatkan laporan, anggota Polsek Pupuan melaksanakan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada Rusianti setelah korban menemukan kucitnya yang hilang di warung milik warga Desa Pajahan, Pupuan.
Pemilik warung mengatakan, dua ekor kucit itu didapatkan dari pelaku. Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota mencarinya ke Batungsel. Namun yang bersangkutan tidak ada di kampungnya dan dikabarkan tinggal di Banjar Pangkung Prabu, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. “Kami susul ke Tabanan dan mendapati pelaku di BRSUD Tabanan,” terang AKP Mahendra, Jumat (16/6). Atas perbuatanya, Rusianti diancam hukuman 5 tahun penjara. *d
Komentar