Bobol Ventilasi, Polisi Tangkap Buruh Serabutan
Seorang pemuda, Alex Sandro, 19, diamankan anggota Polsek Denpasar Barat, Kamis (15/6) siang.
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, buruh serabutan membobol ventilasi kamar kos-kosan Ni Putu Karlina Dianti, 25, di Jalan Patih Nambi, Kelurahan Ubung, Denpasar Barat. Setelah membobol ventilasi, pelaku berhasil menggasak HP dan laptop milik mahasiswi tersebut.
Penanangkapan pemuda yang juga tinggal di lokasi kejadian berawal dari kecurigaan petugas Unit Reskrim Denpasar Barat saat melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan kerusakan parah dari kamar kos nomor 1 yang ditempati korban. Hanya saja, ada beberapa jejak kaki pada bagian tembok yang diduga sebagai jejak pelaku pencurian. Setelah ditelusuri, jejak kaki itu mengarah pada ventilasi udara kos yang berhubungan langsung dengan kamar lainnya. Sehingga petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya yang merupakan sesama penghuni kos-kosan.
Penyelidikan yang tak kurang dari 12 jam pasca dilaporkan pada Rabu (14/6) itu, petugas melakukan pengeledahan terhadap seluruh penghuni kos-kosan. Hasilnya, dari kamar nomor 3, anggota menemukan barang milik korban yang hilang seperti laptop dan HP. Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal. Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA seizin Kapolsek Kompol I Gede Sumena menerangkan, dalam pengembangan terhadap tersangka, ternyata pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur ini sudah dua kali melakukan pencurian. Tersangka masuk ke dalam kamar kos korban pada tanggal 28 Mei lalu dan mengondol uang sebesar Rp 100.000 dari dalam lemari.
Tersangka juga pernah masuk ke kamar nomor 5 dan mencuri uang “Tersangka masuk melalui ventilasi udara. Tersangka ini memang sudah memantau pergerakan korban. Kesempatan yang digunakannya setelah korban pergi kuliah, sehingga aksinya tidak diketahui,” beber Iptu Aan Saputra, Jumat (16/6).
Iptu Aan Saputra menambahkan, dari pengakuan tersangka, tidak susah melakukan aksinya. Ia masuk melalui kamarnya dan melewati plafon ventilasi udara. Sehingga bisa langsung turun tepat di dalam kamar korban. Namun, tersangka meninggalkan jejak kaki di dinding tembok yang membuatnya berhasil teridentifikasi. “Sama sekali tidak ada kerusakan. Lemari, meja, dan isi kosan itu tidak ada yang rusak. Dia hanya mengambil barang berharga itu saja,” terang Iptu Aan Saputra. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar
Komentar