Dirut PT TME Minta Perlindungan Hukum, Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal di Ungasan
Ditreskrimum
Polda Bali
PT Tebing Mas Estate
Made Sukalama
Reklamasi Ilegal
Reklamasi
Reklamasi Liar
Pantai Melasti
Desa Ungasan
Made Sukalama melalui rilisnya mengatakan ada dugaan diskriminasi yang terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali.
DENPASAR, NusaBali
Setelah Bendesa Adat Ungasan yang juga anggota DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, 52 dan Gusti Made Kadiana mengajukan Praperadilan ke PN Denpasar, kini giliran Made Sukalama, Direktur Utama PT Tebing Mas Estate (PT TME) yang melakukan perlawanan.
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Selain itu ada 2 tersangka yang lainnya yaitu Kasim Gunawan dan Tjindropurnomo yang keduanya merupakan pemegang saham PT TME.
Made Sukalama melalui rilisnya mengatakan ada dugaan diskriminasi yang terjadi mulai dari proses penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali. “Karena hal tersebut semua maka saya bersurat kepada Menkopolhukam RI di Jakarta, Kepala Kepolisian RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kabid Propam Polda Bali dan Kabidkum Polda Bali,” ujarnya.
“Tujuan surat saya tersebut tak lain memohon perlindungan dan atensi hukum terkait penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI yang ditangani Subdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Bali. Saya akan memperjuangkan dan menindaklanjuti surat saya itu nantinya sampai ke pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan juga Kadiv Propam Mabes Polri,” lanjut Made Sukalama.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto melalui pesan singkat saat dikonfirmasi mengutarakan jika tidak ada hal diskrimantif dalam persoalan tersebut dan tanah itu posisinya masih sengketa dan ada gugatannya di PN.
Seperti diketahui, reklamasi ilegal itu sendiri dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate dilakukan sejak awal tahun 2018. Reklamasi itu dilakukan tanpa izin sesuai UU dan hanya berdasarkan akta perjanjian penunjukan dan kerja sama Nomor 04 tanggal 27 Mei 2020 oleh Desa Adat Ungasan. Reklamasi dengan cara menggali tebing di sekitar dilakukan untuk membuka beach club di kawasan pantai yang menjadi salah objek wisata primadona di Badung.
Sampai saat ini lahan tersebut berstatus quo sampai ada putusan pengadilan. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya reklamasi di pantai tersebut. Hasilnya, penyidik mendapat alat bukti dan menjadikan lima orang tersangka, yaitu Bendesa Adat Ungasan, Disel Astawa dan 4 orang lainnya. 7 rez
Komentar