Pecalang Diingatkan Tidak Lakukan Pungutan
SEMARAPURA, NusaBali - Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan menjadi narasumber dalam kegiatan Jumat Mesadu di Kantor Desa Selisihan, Kecamatan Klungkung, Jumat (16/6) pagi.
Dalam kesempatan itu seorang pecalang menayakan apakah boleh memungut retribusi untuk penduduk pendatang yang membeli padi dan sayur di sawah warga lokal. "Penduduk pendatang sering datang saat musim panen raya padi di desa kami," ujar pecalang itu.
Kompol Dewa Aryawan mengatakan, penduduk pendatang agar didata sebagai bentuk antisipasi keamanan dan sinergi dalam menciptakan situasi yang kondusif. "Jangan melakukan pungutan jika tidak ada dasar hukum yang mengatur, itu kategori pungli," tegas Kompol Dewa Aryawan.
Wakapolres juga menyampaikan sudah memasuki tahun politik, masyarakat di Desa Selisihan untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. "Apabila masyarakat di Desa Selisihan terjadi sesuatu yang perlu dengan cepat menghadirkan Polri dapat menghubungi hotline 110," jelas Kompol Dewa Aryawan.
Hadir Perbekel Desa Selisihan I Nengah Sucitra, Bendesa Adat Selisihan I Nyoman Yowana, pecalang, dan perwakilan masyarakat.
Jumat Mesadu Quickwins Presisi Polres Klungkung ini adalah implementasi dari program quickwins presisi yang digagas Kapolri untuk mendengarkan secara langsung keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian maupun tentang situasi di wilayah Klungkung. "Kami bekerja bukan hanya di kantor saja, dengan kegiatan ini kami mendengarkan kritik, saran, dan masukan masyarakat," ujar Kompol Dewa Aryawan. 7 wan
1
Komentar