Eks Ketua LPD Tanggahan Peken Dihukum 1,5 Tahun, Kembalikan Uang Pengganti Rp 148 Juta
Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bank Pembagunan Daerah Bali (BPD Bali) Cabang Bangli.
BANGLI, NusaBali
Eks Ketua LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma,58, sebelumnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Dia juga wajib membayar Rp 100 juta, subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, wajib mengembalikan kerugian negara Rp 148,7 juta. Seperti diketahui, atas bukti-bukti persidangan, Wayan Sudarma divonis di Pengadilan Tipikor Denpasar pada tahun 2021.
Terkait itu, Sudarma mengembalikan kerugian negara pada Jumat (16/6). Pengembalian tersebut dilaksanakan oleh Gadhis Ariza, selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli I Nengah Gunarta mengatakan pada Jumat (16/6) siang, di Kantor Kejari Bangli, telah dilaksanakan eksekusi terhadap Uang Pengganti sebesar Rp 148.791.250. Uang ini terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi, atas nama terpidana I Wayan Sudarma.
Uang pengganti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Nomor : PRINT- 251/N.1.13/Fu.1/06/2023 dan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar No.03/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Dps.
Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bank Pembagunan Daerah Bali (BPD Bali) Cabang Bangli," kata Nengah Gunarta.7esa
Komentar