Siswa Titipan Itu Bagian dari Jalur Umum
Kabid Bina SD Disdikpora Kota Denpasar, I Ketut Sudana saat dikonfirmasi, kemarin, mengatakan siswa titipan tersebut merupakan bagian dari pendaftaran jalur umum, setelah banjar pendukung sudah terakomodir dengan kuota tertampung.
Dijelaskannya, dari sisa kuota yang telah terakomodir dengan jalur zonasi pada banjar pendukung, akan dibuka melalui jalur umum. “Itu kan dari jalur umum. Saya kan sudah beri tahu tadi, ya (titipan) itu masuk dari jalur umum. Bahkan termasuk mungkin beberapa guru di sana punya cucu, kan itu masuk jalur umum. Kan wajar di sana seorang guru punya anak atau punya cucu. Itu termasuk melalui jalur umum asal masih ada tempat atau kursi di sana,” jelasnya.
Sedangkan mengenai surat pernyataan yang harus disepakati oleh orangtua siswa, Sudana mengatakan, jika memberikan surat pernyataan atas nama komite atau sekolah itu tidak boleh. “Yang jelas tidak dimobilisasi atau diarahkan. Jika komite sampai memungut kepada orangtua itu salah. Itu tidak boleh dan bisa kena Saber Pungli. Sekolah tidak boleh. Namun kalau komunitas orangtua yang memberikan rekomendasi atas surat pernyataan itu tidak masalah,” jelasnya. Bahkan Sudana juga mengatakan jika tidak ada angka yang jelas tertera dalam surat tersebut maka itu kemungkinan diperbolehkan, dengan catataan bisa dipertanggungjawabkan dari komuintas orangtua bukan dari komite. “Kalau ditetapkan untuk pembayaran itu tidak boleh,” katanya.
Sudana juga menjelaskan bahwa di Denpasar sekarang krisis guru. Guru honor sekarang menurutnya menerima hanya Rp 1 juta perbulan. Bahkan ada yang menerima hanya Rp 300 ribu. “Hidup di Denpasar tidaklah cukup karena adanya larangan pemungutan oleh komite. Maka dari itu Denpasar harus mempertimbangkan guru honor. Sekarang kalau sekolah memungut uang kan tidak boleh, di sanalah pasti peran komite mencari sumbangan ke pihak ketiga, apakah ke BUMN atau kemana, mungkin begitu jalan keluarnya. Kalau ada orangtua yang membantu tanpa ikatan, tidak masalah. Kalau dimobilisasi dan diarahkan tidak boleh,” ujarnya. * cr63
1
Komentar