DPP Gerindra Buat Zona Kampanye untuk Caleg
JAKARTA, NusaBali - Masing-masing calon legislatif dari Gerindra akan mendapatkan zona kampanye dengan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang telah disesuaikan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akan membuat zona kampanye untuk para calon anggota legislatif (caleg), sehingga mereka tidak perlu takut bersinggungan dengan sesama kader yang juga mendaftarkan diri sebagai caleg. Namun intinya, di zona kampanye tersebut seluruh caleg dari Gerindra juga akan mengampanyekan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024.
“DPP Partai Gerindra akan membuat kebijakan, akan dibuat zona kampanye. Jadi, masing-masing calon akan mendapatkan zona kampanye dengan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang telah disesuaikan,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan sambutan dalam acara Konsolidasi Akbar Pengurus Parta Gerindra Jakarta Barat, di Lapangan Stadion Kebon Jeruk, Jakarta, Minggu (18/6/2023).
Dasco menjelaskan bahwa keberadaan zona kampanye itu menunjukkan bahwa DPP Gerindra memastikan setiap bakal caleg ataupun caleg mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi anggota legislatif. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
Di samping itu, tambah Dasco, di zona kampanye tersebut seluruh caleg dari Gerindra juga akan mengampanyekan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024.
“Para calon bisa berkonsolidasi di zona kampanye masing-masing untuk mengampanyekan diri, terutama untuk mengampanyekan calon presiden (Prabowo) tanpa takut bersinggungan dengan kawan seperjuangan di Partai Gerindra,” ucap Dasco.
Dia mengingatkan seluruh kader Gerindra, terutama yang berada di Jakarta Barat, agar memperjuangkan kemenangan Prabowo dan Gerindra pada Pilpres dan Pileg 2024.
Menurut Dasco, kemenangan Gerindra ditentukan oleh kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024.
“Oleh karena itu, kemenangan ini harus dijemput dan diperjuangkan. Kami harus tuntaskan. Tuntasnya perjuangan ini kalau Prabowo (menjadi) presiden, Gerindra menang. Jadi, kalau Prabowo presiden, Gerindra baru menang. Kalau Prabowo enggak (menjadi) presiden, Gerindra enggak menang,” kata dia.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak seluruh kader Gerindra agar berkompetisi secara sehat di Pemilu 2024.
“Mari kita berkompetisi secara sehat, menyampaikan ide dan gagasan untuk memajukan Indonesia ke depan,” kata Riza saat memberikan arahan dalam acara Konsolidasi Akbar Pengurus dan Kader Partai Gerindra Jakarta Barat, di Lapangan Stadion Kebon Jeruk, Jakarta, Minggu (18/6/2023).
Hal senada disampaikan Dasco yang mengingatkan seluruh kader untuk berfokus memperkenalkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) dari Gerindra kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Pak Riza sudah menyampaikan, di media sosial kita enggak usah colek kanan, enggak usah colek kiri. Kita konsentrasi saja memperkenalkan capres kita ke masyarakat,” kata Dasco.
Menurut Dasco, seluruh kader Gerindra perlu memperjuangkan kemenangan Prabowo di Pilpres 2024 sejalan dengan penilaian dari beberapa pengamat yang memandang Menteri Pertahanan itu berpotensi menjadi Presiden RI periode 2024-2029.
“Saya pikir kita sudah lihat ulasan-ulasan dari pengamat ataupun survei-survei bahwa 2024 insya Allah takdirnya Pak Prabowo jadi presiden,” ujar Dasco.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam arahannya yang dilakukan secara daring, menyinggung tentang pentingnya keberanian kader dalam memperjuangkan kemenangan Gerindra dan Prabowo sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024, guna memperbaiki kehidupan rakyat Indonesia.
“Kami benar-benar ingin memperbaiki kehidupan bangsa kita, kehidupan rakyat kita, kehidupan anak-anak kita, dan kehidupan cucu-cucu kita,” kata dia.
Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 7 ant
Komentar