Dewan Tabanan Sepakati 6 Perda Diparipurnakan
TABANAN, NusaBali - DPRD Tabanan sepakat enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibawa dalam Rapat Paripurna untuk menjadi Perda pada Senin (19/6). Rapat paripurna dengan mengajak dua pansus (panitia khusus) dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani.
Pansus I yang diketuai I Putu Eka Putra Nurcahyadi membahas tiga , yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Ketiga, Ranperda tentang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.
Disebutkan Eka Nurcahyadi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha disusun untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Tabanan perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
"Selain itu Ranperda ini dirancang untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang komprehensif. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatan," terangnya.
Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat disusun untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih, aman, lestari, indah, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya melalui partisipatif.
“Ketertiban umum merupakan program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan misi terwujudnya masyarakat yang aman dan nyaman dalam perikehidupan sebagaimana tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabanan Semesta Berencana Tahun 2021-2026,” sebut Eka Nurcahyadi.
Kemudian untuk Ranperda Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043 disusun demi mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memanfaatkan ruang wilayah yang serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
“RTRW Kabupaten Tabanan sebagai matra ruang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan berlandaskan asas Tri Hita Karana yang berintikan unsur-unsur nilai keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan lingkungan," tegasnya.
Sementara Panitia Khusus II diketuai I Wayan Lara juga membahas tiga buah Ranperda. Diantaranya Ranperda Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman disusun dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan kebutuhan.
“Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman,” katanya.
Ranperda tentang Penetapan Desa disusun untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa , meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di desa. Kabupaten Tabanan terdiri atas 10 kecamatan dan 133 desa. "Keberadaan desa di Kabupaten Tabanan belum ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan Penetapan Desa," tegas Lara.
Dan terakhir adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik disusun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung sistem perencanaan pembangunan yang taat asas dan terintegrasi berbasis elektronik, demi terwujudnya kemudahan penyampaian informasi pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut,” tandasnya. 7des
Komentar