nusabali

Dewan Tabanan Sepakati 6 Perda Diparipurnakan

  • www.nusabali.com-dewan-tabanan-sepakati-6-perda-diparipurnakan

TABANAN, NusaBali - DPRD Tabanan sepakat enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibawa dalam Rapat Paripurna untuk menjadi Perda pada Senin (19/6). Rapat paripurna dengan mengajak dua pansus (panitia khusus) dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani.

Pansus I yang diketuai I Putu Eka Putra Nurcahyadi membahas tiga , yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Ketiga, Ranperda tentang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.

Disebutkan Eka Nurcahyadi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha disusun untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat  serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Tabanan perlu didukung dengan pelayanan perizinan  berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. 

"Selain itu Ranperda ini dirancang untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang komprehensif. Perizinan Berusaha adalah legalitas  yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatan," terangnya. 

Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat disusun untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih, aman, lestari, indah, serta menumbuhkan  rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka  diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan pelaksanaannya melalui  partisipatif. 

“Ketertiban umum merupakan program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan misi terwujudnya masyarakat yang aman dan nyaman dalam perikehidupan sebagaimana tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabanan Semesta Berencana Tahun 2021-2026,” sebut Eka Nurcahyadi. 
 
Kemudian untuk Ranperda Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah  Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043 disusun demi mewujudkan  penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber  daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam  memanfaatkan ruang wilayah yang serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. 

“RTRW Kabupaten Tabanan sebagai matra ruang  dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  Kabupaten Tabanan berlandaskan asas Tri Hita Karana yang berintikan unsur-unsur nilai keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, antara manusia dengan manusia dan antara manusia dengan lingkungan," tegasnya. 

Sementara Panitia Khusus II diketuai I Wayan Lara juga membahas tiga buah Ranperda. Diantaranya Ranperda Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman disusun dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,  sehingga harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas  yang sesuai dengan kebutuhan. 

“Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian  prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman,” katanya.

Ranperda tentang Penetapan Desa disusun  untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa , meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di desa. Kabupaten Tabanan  terdiri atas 10 kecamatan dan 133 desa. "Keberadaan desa di Kabupaten Tabanan belum  ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga  perlu dilakukan Penetapan Desa," tegas Lara. 

Dan terakhir adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan  Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik disusun dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung sistem perencanaan pembangunan yang taat asas dan terintegrasi berbasis elektronik, demi terwujudnya kemudahan penyampaian informasi pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang  Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai  dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut,” tandasnya. 7des

Komentar