Legal Opinion Kejari Jembrana Dipertanyakan
Soal HPL Gilimanuk Tidak Bisa Dijadikan SHM
Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk
Kejari Jembrana
Legal Opinion (LO)
Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Sertifikat Hak Milik
NEGARA, NusaBali - Warga Gilimanuk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, di Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (19/6).
Kedatangan belasan warga ini, bertujuan mempertanyakan adanya legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejari Jembrana menyangkut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gilimanuk.
Kedatangan sekitar 17 orang warga Gilimanuk tersebut, diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jembrana Fajar Said dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jembrana I Kadek Wahyudi Ardika. Mereka sempat diajak melakukan pertemuan tutup di Ruangan Aula Kejari Jembrana.
Koordinator AMPTAG I Gede Bangun Nusantara ditemui usai pertemuan tersebut, menjelaskan, kunjungan ke Kejari Jembrana ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait LO menyangkut tanah di Gilimanuk. Dari LO yang dikeluarkan pihak Kejari Jembrana menyusul adanya permintaan LO dari pihak Pemkab Jembrana itu, intinya menyatakan bahwa tanah berstatus HPL di Gilimanuk tidak bisa dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun sesuai klarifikasi ke pihak Kejari Jembrana, kata Bangun, dijelaskan bahwa LO tersebut bukanlah produk hukum yang mengikat. Artinya, LO itu tidak mutlak dijadikan alasan bahwa tanah di Gilimanuk tidak bisa dijadikan SHM. "Itu hanya pendapat hukum. Bukan keputusan hukum yang mengikat. Dari penjelasan yang kami dapat, tindaklanjutnya diserahkan kembali ke Pemkab. Bisa dipakai dan bisa tidak dipakai," ujar Bangun.
Bangun menambahkan, setelah pihaknya mempelajari secara sepintas, ada indikasi bahwa dasar kajian sehingga dikeluarkannya LO itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi permohonan masyarakat.
Menurut Bangun, pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 (tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah) yang diajukan bupati sebagai dasar kajian LO itu adalah Pasal 14 ayat 1 huruf e yang menyatakan hak pengelolaan dihapus karena diberikan hak milik.
Padahal, kata Bangun, tuntutan masyarakat kepada bupati adalah merujuk Pasal 14 ayat 1 huruf b yang menyatakan hak pengelolaan dihapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang HPL. Singkatnya, Bangun mengaku, bahwa masyrakat Gilimanuk ingin status HPL dilepas secara sukarela oleh pihak Pemkab sehingga dikembalikan sebagai Tanah Negara di bawah kewenangan Pemerintah Pusat.
"Nanti warga Gilimanuk yang akan melanjutkan prosesnya ke pusat. Hanya itu saja yang kami minta. Intinya agar melepaskan secara sukarela dan kami warga Gilimanuk akan memohon ke Pemerintah Pusat melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ucap Bangun.
Untuk itu, Bangun menegaskan, dirinya bersama masyarakat Gilimanuk menolak keras LO yang dikeluarkan oleh pihak Kejari Jembrana tersebut. Pihaknya pun berharap bupati tidak mencari pendapat hukum yang berbeda sehingga seolah-seolah menutup kemungkinan tanah di Gilimanuk tidak bisa dijadikan SHM.
"Saat ini kami juga akan menunggu salinan LO dari kejaksaan untuk membantu masyarakat mendapatkan SHM. Setelah ini, kami juga akan menghadap ke DPRD Jembrana karena hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD diabaikan oleh pihak pemkab," ujar Bangun.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Jembrana, Fajar Said mengatakan, kedatangan kelompok AMTAG ke Kejari Jembrana itu, adalah menyatakan terkait LO yang sebelumnya dibuat Bidang Datun pada Kejari Jembrana. Dirinya mengatakan, LO itu pun sebelumnya dibuat berdasar permintaan pihak Pemkab Jembrana yang meminta pandangan hukum terkait apakah bisa dan tidaknya HPL Gilimanuk dijadikan hak milik.
"Yang sudah kami sampaikan bahwa terkait LO itu permintaan dari Pemkab Jembrana. Terkait dengan LO tersebut hanya bersifat pertimbangan yang bisa digunakan oleh Pemkab Jembrana di dalam mengambil keputusan dan kebijakan," ujar Fajar yang juga selaku Humas Kejari Jembrana.
Menurut Fajar, LO yang disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Jembrana kepada pihak Pemkab Jembrana beberapa waktu lalu, sudah bersifat final. Proses dikeluarkannya LO itu telah dibuat sesuai standar operasional prosedur (SOP). "Itu sudah selesai. Sudah melalui proses dan mekanisme ekspose serta meminta petunjuk dari Kejati Bali," ucapnya. 7ode
Komentar