nusabali

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan Distandarkan

  • www.nusabali.com-fasilitas-kelas-3-bpjs-kesehatan-distandarkan

JAKARTA, NusaBali - Rawat inap BPJS dengan KRIS berlaku mulai 1 Januari 2025

Kementerian Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan standardisasi kelas BPJS Kesehatan yang dimaksud Kemenkes adalah untuk standardisasi fasilitas di kelas 3.

"Nggak ada penghapusan kelas (kelas BPJS Kesehatan). Sampai saat ini standardisasi kelas. Kalau kelas 1 dan 2 mereka masih bayar sesuai iurannya yang berbeda jadi masih mendapatkan haknya itu baik kelas 1 dan 2," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Senin (19/6).

Jadi yang dilakukan pemerintah bukan menghapus semua kelas melainkan menstandardisasi fasilitas kelas 3 saja. Menurut perempuan yang akrab disapa Nadia itu, selama ini fasilitas BPJS Kesehatan kelas 3 memprihatinkan.

"Jadi bukan menggantikan kelas. Jadi KRIS bertahap ya kan. Jadi mulai 2023 RS yang sudah siap menjalankan KRIS menstandarkan kelas yang tadinya kelas 3 itu isinya 6 (kasur), isi 8 (kasur), ada yang WC-nya di dalam ada yang di luar. Itu kemudian distandarkan. Jadi sesuai 12 kriteria, WC di dalam jumlah bed-nya 4. Itu sudah mulai 2023, nanti 2025 sudah semua," terangnya.

Terkait apakah tarif untuk kelas 3 itu akan naik, Nadia mengatakan masih dalam pembahasan berbeda. Sementara saat ini pemerintah fokus untuk menstandardisasi fasilitas di BPJS Kesehatan kelas 3.

"Kalau iuran beda lagi pembahasannya, sekarang ini yang harus kita standarkan kelasnya, jadi kalau kita sasaran kita kelas 3," jelasnya.

Untuk Peraturan Presiden tentang implementasi KRIS, Nadia mengatakan masih dalam tahap pembahasan antar kementerian dan lembaga.

"Perpresnya masih dalam proses pembahasan karena kita kan masih menyelesaikan RUU kesehatan. Sekarang perpres masih pembahasan di Kementerian/Lembaga," pungkasnya.

Sebelumnya ramai kelas BPJS Kesehatan akan dihapus. Hal ini awalnya diungkap oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 2021 lalu. Anggota Dewan DJSN Muttaqien dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam transisi kelas rawat inap (KRI) JKN pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3. Rencananya, penerapan kelas standar hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B, Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

"Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," jelas Muttaqien dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (25/9/2021).

Kemudian, penghapusan ini dipertegas dengan keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Menurut Budi, idealnya program BPJS Kesehatan tidak terdapat kelas-kelas seperti sekarang.

Ia menyebut jika terdapat kelas yang bertingkat, maka akan banyak kesempatan orang kaya yang memanfaatkan BPJS Kesehatan yang seharusnya untuk orang kurang mampu.

"Saya pelajari kalau BPJS mau dibikin sustainable kelasnya harus standar dan satu, kita melayani seluruh masyarakat Indonesia menggunakan konsep universal health coverage itu standarnya satu, untuk nasabah-nasabah kaya, dia seharusnya bisa menambah dengan kombinasikan iuran jaminan asuransi BPJS dengan swasta, di mana yang bersangkutan harus bayar sendiri," ujar Budi. 7 

Komentar