nusabali

Terkait Pencabutan BVK kepada 159 Negara, PHRI Bali Sebut Upaya Mewujudkan Pariwisata Berkualitas

  • www.nusabali.com-terkait-pencabutan-bvk-kepada-159-negara-phri-bali-sebut-upaya-mewujudkan-pariwisata-berkualitas

MANGUPURA, NusaBali - Pelaku pariwisata di Pulau Dewata menyambut baik kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yosanna Laoly yang resmi menghentikan penggunaan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kepada 159 negara. 

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya mewujudkan pariwisata yang berkualitas. Terlebih pemerintah telah menyiasati pencabutan itu dengan memperluas pemberian VoA serta pemberian izin khusus melalui KBRI.

Wakil Ketua PHRI Bali IGN Rai Suryawijaya, mengatakan sangat mendukung langkah Menkumham Yosanna Laoly yang mencabut bebas visa kunjungan. Hal itu dilakukan dalam rangka mengatur kedatangan wisatawan ke Indonesia, bukan hanya ke Bali. Dengan demikian, maka kedatangan wisatawan akan menjadi terpola dan tertata dengan baik, yang secara otomatis menjadi bagian dari upaya mewujudkan pariwisata berkualitas.

Kebijakan tersebut, lanjut Suryawijaya, juga selaras dengan Pergub Bali No 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dan Perda Bali No 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. “Saya sangat mendukung kebijakan tersebut. Ini sejalan dengan arah kebijakan kepariwisataan Bali, sesuai arahan Gubernur Bali dalam menata pariwisata pariwisata Bali ke depan di masa Bali Era Baru, yaitu Membangun pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,” katanya.

Dikatakan, pencabutan bebas visa kunjungan tersebut bukan serta merta membuat wisatawan dari 159 negara itu tidak bisa datang berkunjung ke Bali. Kunjungan wisatawan kini diarahkan untuk dapat melalui VoA atau e-Voa, serta visa tertentu yang dapat diperoleh melalui KBRI. Saat ini pemerintah telah memberikan VoA kepada 94 negara, dari semula hanya 23 negara.

Dengan penerapan itu, kini wisatawan yang datang dikenakan biaya yang nantinya menjadi pemasukan bagi kas negara. Sedangkan saat bebas visa kunjungan, wisatawan bebas semaunya datang tanpa dikenai biaya.

Masih menurut Suryawijaya, pencabutan bebas visa kunjungan merupakan upaya memfilter wisatawan yang datang. Yang mana, wisatawan tidak bisa datang secara bebas semaunya, mereka kini diatur melalui VoA dengan pengenaan biaya per orang senilai USD 35 dollar atau setara Rp 500 ribu.

“Biaya itu secara otomatis menjadi income bagi negara. Kebijakan itu tidak ada merugikan, justru membantu memfilter wisatawan yang midle up (menengah ke atas) agar datang ke Indonesia,” katanya.

Suryawijaya pun meyakini kebijakan tersebut tidak akan sampai mengurangi animo wisatawan yang datang ke Bali. Sebab upaya tersebut juga demi kenyamanan wisatawan berlibur dan mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas. Justru dengan tidak difilter, semua potensi negatif dapat masuk.

Suryawijaya juga optimistis target 4,5 juta kunjungan wisatawan tahun 2023 akan terlampaui. Sebab berdasarkan data yang dikantongi, kunjungan wisata menunjukan perkembangan peningkatan dari bulan ke bulan. “Saya berharap masyarakat juga ikut melakukan pengawasan dan pro aktif melaporkan wisatawan berulah, sehingga akan dilakukan penertiban dan penindakan oleh petugas yang berwenang,” harapnya. 7 dar

Komentar