Polda Bali Ringkus 3 Tersangka TPPO
Dari dua kasus yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Bali, total kerugian Rp 5,6 miliar. Sementara seorang tersangka warga negara Filipina masuk DPO.
DENPASAR, NusaBali
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali meringkus tiga orang tersangka pelaku perdagangan orang. Ketiga orang yang kini telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu adalah M Akbar Gusmawan, 33, dan pasangan suami istri Agus Kuswanto, 50, dan Elly Yulianthini, 50. Ketiga tersangka ini melakukan penipuan terhadap ratusan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan kerugian sekitar Rp 5,6 miliar.
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat gelar jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (20/6) pagi, mengungkapkan selain tiga orang yang telah ditangkap dan ditahan, ada satu orang tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran yakni Gina Agoylo Cruz, 50. Tersangka perempuan warga negara Filipina itu kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dit Reskrimsus Polda Bali juga berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Mantan Kapolres Tabanan ini menjelaskan keempat tersangka tersebut di atas merupakan dua jaringan berbeda. Tersangka M Akbar Gusmawan dan tersangka Gina Agoylo Cruz (DPO), satu jaringan. Sementara tersangka Agus Kuswanto dan Elly Yulianthini yang merupakan pasutri adalah jaringan lainnya.
Tersangka Akbar dan tersangka Gina berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh salah seorang korban, Ida Bagus Putu Arimbawa pada 16 Desember 2022. Korban asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem ini lapor polisi karena tidak kunjung dikirim ke Jepang. Padahal sudah setor uang dan telah mengikuti pelatihan.
Menerima laporan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Terungkap tersangka Akbar dan Gina merekrut calon PMI lewat PT Mutiara Abadi Gusmawan yang beralamat di Jalan Mertanadi Nomor 23 Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Perusahan tersebut merupakan milik tersangka Akbar.
Setelah diselidiki ternyata PT ini tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) sebagaimana layaknya perusahaan penyedia tenaga kerja luar negeri. PT milik tersangka asal Jakarta ini menjanjikan para calon PMI bekerja di Jepang pada sektor perkebunan, spa, dan hotel. Para pekerja dijanjikan dapat gaji 4.500 dolar AS per bulan.
Perekrutan itu dilakukan tersangka M Akbar Gusmawan dan tersangka Gina Agoylo Cruz sejak 2020. Sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi 16 Desember 2022, kedua tersangka berhasil merekrut 290 orang. Ratusan calon PMI itu ditarik tarif bervariasi. PMI yang bekerja pada sektor perkebunan dan spa dikenai tarif Rp 25 juta per orang. Sementara calon PMI yang bekerja di hotel ditarik biaya Rp 35 juta per orang. Sehingga total kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 3,6 miliar.
“Di PT Mutiara Abadi Gusmawan, tersangka Akbar menjabat sebagai direktur. Sementara tersangka Gina adalah mitra penghubung yang memiliki jaringan di Jepang untuk pengiriman PMI. Di PT Mutiara Abadi Gusmawan itu juga bekerja empat orang karyawan,” ungkap AKBP Ranefli.
Ratusan tenaga kerja yang berhasil direkrut diberi pelatihan selama tiga bulan sebelum dikirim ke Jepang. Tetapi setelah mengikuti pelatihan, para calon tenaga kerja itu tak kunjung diberangkatkan. Merasa dirugikan, korban Ida Bagus Putu Arimbawa lapor ke Polda Bali dengan nomor LP/B/723/XII/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 16 Desember 2022 tentang dugaan tindak pidana menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI dan tindak pidana perdagangan orang.
Selain buat laporan ke Polda Bali, pelapor bersama ratusan korban lainnya mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali. Pada saat itu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali memediasi kedua belah pihak. Sayangnya tersangka Akbar tidak datang dan memilih kabur dan menutup kantor perusahaannya.
Polisi sempat mencari tersangka Akbar ke Jakarta Selatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Denpasar Timur, pada Selasa, 21 Februari 2023. Tersangka langsung dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Bali untuk dimintai keterangan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari korban adalah 5 lembar fotokopi surat pernyataan menjadi member dari PT Mutiara Abadi Gusmawan. Enam (6) lembar perjanjian kontrak dari PT Mutiara Abadi Gusmawan dengan calon PMI. Tiga (3) lembar bukti pembayaran pendaftaran calon PMI ke Jepang.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka Akbar, di antaranya rekening koran Bank BCA bukti transfer dari PT Mutiara Abadi Gusmawan. Print out rekening koran PT Mutiara Abadi Gusmawan dan barang bukti pendukung lainnya.
“Alasan tersangka Akbar kepada para korban tak kunjung diberangkatkan karena Covid-19. Sementara uang yang disetor para korban sudah digunakan. Keterangan tersangka Akbar saat diperiksa mengaku uang Rp 3,6 miliar itu dibawa tersangka Gina,” ucap AKBP Ranefli.
Modus serupa dilakukan oleh pasutri Agus Kuswanto dan Elly Yulianthini. Kedua tersangka ini merekrut tenaga kerja untuk dikirim ke Selandia Baru dan Turki. Para korban direkrut lewat Yayasan Diah Wisata. Sebanyak 30 orang korban yang berhasil direkrut. Para korban diimingi gaji Rp 30 juta per bulan.
Kasus ini terungkap setelah Dit Reskrimsus Polda Bali menerima laporan dari I Putu Erik Hendrawan, 30. Korban mengaku telah menyetor uang Rp 165 juta untuk berangkat kerja pada sektor perkebunan di Selandia Baru. Uang tersebut disetor bertahap. Pertama pada 8 Maret 2021 menyetor uang Rp 100 juta. Pada 16 Maret 2021 setor Rp 25 juta. Selanjutnya 20 April 2021 setor Rp 35 juta dan terakhir 11 Mei 2021 setor Rp 15 juta. Hingga Juli 2021 korban tak kunjung diberangkatkan.
“Total kerugian dari 30 korban sekitar Rp 2 miliar. Kedua tersangka mengaku jadi korban dari perusahaan lain. Kedua tersangka ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (14/6/2023). Dari 30 orang korban sudah 5 orang yang telah membuat laporan polisi,” kata AKBP Ranefli.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap dan ditahan ini dijerat Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pemberantasan TPPO ini menjadi atensi Bapak Kapolri. Di wilayah hukum Polda Bali sudah berhasil mengungkap lima kasus TPPO, masing-masing satu kasus diungkap Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Polres Buleleng, Polres Klungkung, dan dua kasus oleh Dit Reskrimsus. Akibat banyaknya korban TPPO, kami membuka posko pengaduan,” tandas AKBP Ranefli. 7 pol
Komentar