Tujuh Ranperda Ketok Palu
Pansus Sampaikan Sejumlah Catatan
TABANAN, NusaBali - Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disepakati alias ketok palu melalui sidang paripurna dewan di Gedung DPRD Tabanan, Selasa (20/6) pagi.
Dewan Tabanan memberikan catatan usai ketok palu tujuh Ranperda ini, salah satunya mengoptimalkan peran PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perbup (Peraturan Bupati).
Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Tahanan Komang Gede Sanjaya bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan serta jajaran organisasi perangkat daerah Pemkab Tabanan.
Tujuh Ranperda yang diketok palu yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 tahun 2017 tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043. Sebelumnya, Pansus I dan Pansus II DPRD Tabanan telah membahas detail Ranperda yang disepakati kemarin.
Ketua Pansus I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi yang membahas tiga Ranperda sekaligus yakni Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2024 menyetujui penetapan Ranperda menjadi Perda.
Namun, kata dia, ada sejumlah catatan yang harus dilaksanakan begitu Perda disahkan. Salah satunya mengoptimalkan peran PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda dan Perbup, melalui peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) yang memadai. Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Marga ini mengatakan, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai isi dan substansi materi yang diatur dalam tiga Perda tersebut.
Sedangkan Ketua Pansus II, I Wayan Lara yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Ranperda Penetapan Desa, dan Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik juga menyetujui penetapan Ranperda menjadi Perda.
Lara menyampaikan, begitu Perda ditetapkan, perlu adanya komitmen perangkat daerah terkait untuk segera membentuk Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut dari Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman sehingga dapat segera diimplementasikan.
Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta mengatakan, terkait dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, sejumlah kajian telah dipadukan oleh DPRD dan pemerintahan Tabanan. Salah satunya dalam rangka peningkatan pendapatan, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya meminta Pemkab Tabanan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dewan dalam pemecahan piutang semu, terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang belum bisa ditagih kepada wajib pajak. Bupati Sanjaya meminta ada kerjasama dengan pihak-pihak terkait, agar permasalahan ini segera dituntaskan.
"Kemudian Badan Anggaran berharap Pemerintah Daerah dapat menerapkan dan memanfaatkan teknologi digitalisasi informasi dan sistem elektronik pada obyek-objek pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah lainnya," ujar Sugiarta.
Sementara Bupati Sanjaya dalam pidato di sidang paripurna dewan menyampaikan, Ranperda telah dibahas dengan tahapan, prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ketujuh Ranperda tersebut akan disampaikan ke Pemprov Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali.des
Komentar