Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Reklamasi Pantai Melasti, Disel Minta Status Tersangka Digugurkan
DENPASAR, NusaBali - Sidang praperadilan yang diajukan Bendesa Adat Ungasan yang juga anggota DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, 52, tersangka kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/6).
Disel Astawa melalui kuasa hukumnya I Made Parwata dan I Wayan Adi Aryanta di hadapan hakim Yogi Rachmawan dan termohon dari Polda Bali, menyatakan bahwa penetapan tersangka Disel Astawa tidak sah dan cacat hukum.
Parwata menjelaskan, Disel yang juga anggota DPRD Provinsi Bali, dalam kapasitasnya adalah selaku Jro Bendesa Adat Ungasan tidak pernah melakukan reklamasi. Bahkan kuasa hukum Disel secara gamblang menjelaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan reklamasi tersebut.
“Tidak ada memberikan rekomendasi reklamasi dalam bentuk apapun dan kepada siapa pun,” jelasnya.
Lanjut dia, soal pengelolaan pesisir pantai, diakui Disel Astawa, pihaknya tidak punya hak untuk melakukan pengelolaan. Namun yang berhak, kata Parwata adalah desa adat melalui prajuru desa adat. Dan selama ini, yang dilakukan Disel adalah sebagai Jro Bendesa berdasarkan paruman krama adat. “Jadi segala tindakannya adalah bersifat kolektif kolegial. Mekanisme itu sudah ditempuh melalui paruman,” kata Parwata.
Dijelaskan pula bahwa walau tidak melakukan reklamasi namun diakui untuk wilayah pesisir ada rekomendasi untuk kelompok nelayan yang berdasarkan atas paruman. “Dan itu bukanlah reklamasi, bukan juga pengurukan,” tegas Parwata.
Lantas, yang terjadi? “Itu adalah budi daya ikan untuk kelompok nelayan, dan kelompok nelayan itu adalah warga masyarakat di sana,” sebutnya sembari menjelaskan tidak hanya desa adat, pemerintah wajib menyediakan fasilitas tersebut.
Di akhir gugatan praperadilannya, politisi asal Ungasan ini meminta hakim menggugurkan status tersangkanya karena cacat hukum. Hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (21/6) dengan agenda dari termohon Polda Bali.
Seperti diketahui, penyelidikan sampai menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/338/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 28 Juni 2022 oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang dikuasakan kepada Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada 28 Juni 2022. Pada saat itu menyerahkan beberapa barang bukti berupa fotokopi citra satelit 2018 dan 2020 dari BPN Badung dan lainnya.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ditemukan adanya reklamasi di pantai tersebut. “Dari sana kita memeriksa puluhan orang saksi, termasuk salah satunya saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Keterangan saksi ahli itu bahwa pengurukan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir, dan menimbulkan kerugian negara,” beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu, beberapa waktu lalu.
Hasilnya, penyidik mendapat alat bukti dan menjadikan lima orang tersangka, yaitu Bendesa Adat Ungasan Disel Astawa dan 4 orang lainnya. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 75 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya. 7 rez
1
Komentar