11 Penyuluh Purnatugas, Dinas Pertanian Rekrut Penyuluh Swadaya
Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan
Penyuluh Pertanian
Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian
Penyuluh Swadaya
AMLAPURA, NusaBali - 11 penyuluh pertanian di Karangasem memasuki purnatugas sejak tahun 2018. Akibatnya, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (PPP) setempat mengalami krisis tenaga penyuluh. Rencananya, akan ada rekrutmen penyuluh swadaya.
Kini, hanya ada 56 penyuluh dari sebelumnya 67 orang dengan mewilayahi 75 desa dan 3 kelurahan. "Makanya kami tengah merancang perekrutan tenaga penyuluh pertanian swadaya," jelas Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem I Nyoman Siki Ngurah kepada NusaBali di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Selasa (20/6).
Kata dia, ada 57 penyuluh pada tahun 2023. Belakangan telah purnatugas seorang penyuluh, hingga kini tinggal 56 penyuluh. Siki Ngurah mengaku berencana merekrut tenaga penyuluh swadaya di delapan kecamatan. Mereka di bawah koordinasi BPP (Balai Penyuluh Pertanian) kecamatan.
Selanjutnya, jelasnya, tahun 2024 menggelar bimbingan teknis untuk tenaga penyuluh swadaya. Dengan harapan, nantinya tiap desa ada penyuluh swadaya untuk memberdayakan 1.400 kelompok tani yang terdaftar di simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian).
"Rencana tahun depan, seluruh desa ada demplot pertanian. Kami akan bersinergi dengan para perbekel, makanya perlu tambahan tenaga penyuluh swadaya. Penyuluh swadaya ini mirip relawan, tidak ada imbalan," jelas mantan Kadis Pemadam Kebakaran Karangasem.
BPP Kecamatan yang bertugas merekrut tenaga penyuluh swadaya, kata Siki Ngurah, selama ini bertugas menyusun program penyuluh tingkat kecamatan, melaksanakan penyuluhan, menyediakan dan menyebarkan informasi dan teknologi pertanian. Mereka juga memfasilitasi kemitraan, meningkatkan kapasitas penyuluh, di samping melaksanakan proses pembelajaran.
Kata dia, setelah calon penyuluh swadaya terbentuk, aka diberikan pelatihan dan kunjungan, pemagangan, studi banding, konsultasi agribisnis, dan mengembangkan inkubator agrobisnis.
Sesuai amanat UU No : 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, dan Permen PAN No : 02 Tahun 2008 menegaskan, penyuluh pertanian adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas tanggungjawab dan wewenang penyuluhan pertanian. Mereka dari kalangan Pegawai Negeri Sipil yang diberi hak dan kewajiban secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Tambahnya, penyuluh juga sebagai pelaksanaan teknis di lapangan. Tugasnya, memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK), rencana kegiatan kelompoktani (RKK) dan sebagainya. Dalam hal memberikan penyuluhan, tenaga penyuluh mesti menyusun metode penyuluhan pertanian untuk mengembangkan kelembagaan petani.
Di samping menyusun kerja tahunan. Sedangkan di lapangan, melakukan kunjungan ke kelompok tani, mengumpulkan data potensi, mencatat persoalan dialami petani, dan sebagainya. "Jika membuka formasi tenaga penyuluh pertanian, mengalami kesulitan, sulit mendapatkan sarjana pertanian, dan prosesnya panjang," jelas Siki Ngurah.7k16
Komentar