Belasan Desa Miliki Perdes Penanggulangan Rabies
BANGLI, NusaBali - Kasus gigitan anjing rabies di Bangli, beberapa hari terakhir, meningkat. Guna mencegah rabies, belasan desa di Bangli kini miliki peraturan desa (perdes) penanggulangan rabies. Awalnya, baru satu desa punya perdes dimaksud.
Desa pertama kali memiliki Perdes penanggulangan rabies, adalah Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dewa Agung Putu Purnama mengatakan desa yang sudah memiliki perdes penanggulangan rabies yakni Desa Kutuh, Kintamani, disusul Desa Bunutin, Bonyoh, Kedisan, Mangguh, Ulian, Sukawana, Siakin, Belanga, Kecamatan Kintamani. Berikutnya, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Desa Tembuku, Desa Peninjoan, Kecataman Tembuku.
Dijelaskan, Perdes mengatur pemeliharaan anjing milik warga. Caranya, anjing diikat dan dikandangkan sehingga tidak berkeliaran dan berpotensi saling menularkan rabies. "Dinas PMD bekerja sama dengan desa, dan Dinas PKP mencegah penyebaran dan penularan rabies. Tidak kalah pentingnya kolaborasi dengan desa adat melalui MDA dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," ungkapnya, Selasa (20/6).
Mantan Camat Tembuku ini mencontohkan selain Perdes Penanggulangan Rabies, di Desa Sulahan juga dibentuk Tim Siaga Rabies. Tim ini bertugas memberikan penyuluhan tentang bahaya rabies kepada masyarakat. Selain itu, membantu pendataan, memantau populasi anjing, dan lalu lintas anjing, dan membantu vaksinasi anjing. ‘’Terpenting melaporkan kejadian gigitan anjing ke Puskesmas terdekat," jelasnya.
Agung Purnama berharap, semua desa segera membuat atau menetapkan perdes dimaksud. Perdes yang ditetapkan agar diimplementasikan hingga berdampak positif untuk masyarakat. "Desa yang belum punya perdes ini, kami edukasi agar BPD dan perbekel serta utusan masyarakat, membahas dan menetapkan perdes penanggulangan rabies itu," kata Agung Purnama. Seperti diketahui, di Bangli ada 68 desa dan 4 kelurahan.7esa
Komentar