Jelang Idul Adha, Harga Sapi Bali Meroket
Harga sapi potong di pasar hewan naungan Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) itu sudah mencapai Rp 55.000 per kilogram. Lebih tinggi dari harga menjelang Idul Adha di tahun-tahun sebelumnya yang berkisar Rp 52.000-54.000 per kilogram.
"Terakhir kami pantau itu harganya sudah Rp 55.000 per kilogram. Memang berfluktuasi, berkembang antara Rp 55.000 dan Rp 58.000 per kilogram. Harga ini saya lihat paling tinggi dari tahun-tahun sebelumnya," tutur Direktur Umum Perumda MGS I Wayan Mustika saat dihubungi pada Rabu (21/6/2023) sore.
Kenaikan harga mulai dirasakan sejak bulan Mei. Di mana, harga semula berada di kisaran Rp 45.000-48.000 per kilogram. Meroketnya harga sapi Bali diperkirakan karena tingginya permintaan untuk hewan kurban namun belum dapat dipenuhi oleh produsen.
Mustika memperkirakan rekornya harga sapi Bali di pasar hewan terbesar di Bali ini tidak terlepas dari kasus wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Penyakit hewan menular yang merebak pada setahun silam telah memengaruhi psikis peternak dan jumlah populasi sapi di Pulau Dewata.
"Mungkin karena PMK itu para peternak juga takut memelihara sapi. Di samping itu, populasi sapi jadi berkurang karena terjadi kasus (kematian dan stamping out)," jelas Mustika.
Provinsi Bali baru dinyatakan mulai menghijau dari zona merah PMK pada bulan November 2022. Beberapa bulan kemudian, Pasar Hewan Beringkit juga belum menunjukkan performa yang baik dan masih lesu meskipun sudah beroperasi secara normal.
Berkurangnya populasi sapi dan meningkatnya permintaan menjelang Idul Adha yang ditetapkan pada Kamis (29/6/2023) membuat harga sapi potong melambung tinggi. Sementara itu, disinyalir juga ada penjualan sapi bersifat pribadi/liar yang bisa merusak harga.
Mustika menyebut pasar hewan di Desa Mengwitani itu saat ini bersaing dengan pemilik timbangan pribadi/liar. Untuk itu, sirkulasi sapi ke unit Perumda MGS ini terus menurun. Kata Mustika, kondisi ini bisa membuat pemerintah kecolongan dalam hal pengawasan kesehatan hewan dan soal kredibilitas timbangan.
"Tidak memungkinkan ada pengawasan terpusat yang biasa dilakukan melalui pasar hewan. Ini menyangkut keadilan dan transparansi dalam transaksi," sebut Mustika.
Perumda MGS dikatakan sudah melaporkan hal ini kepada UPTD Metrologi Legal dan Dinas Pertanian dan Pangan Badung. Lantaran, timbangan dan transaksi sapi yang dilakukan di luar pasar hewan berkaitan dengan hak konsumen dan ketertiban jual-beli hewan potong. *rat
Komentar