Penyedia Hiburan Karaoke Masadu ke Dewan
GIANYAR, NusaBali - Bupati mengapresiasi para penyanyi karaoke yang meramaikan Alun-alun Kota Gianyar. Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan hiburan karaoke di Alun-alun Kota Gianyar, Selasa (20/6) malam.
Anggota juga mengamankan KTP milik penyedia fasilitas karaoke, I Nyoman Suardana, 53. Sebagai gantinya, Suardana diberikan surat peringatan pertama. Penyedia hiburan karaoke di Alun-alun Kota Gianyar itu pun masadu (mengadu) ke DPRD Gianyar, Rabu (21/6).
Suardana mengaku sudah menghibur masyarakat dengan perangkat karaoke di Alun-alun Kota Gianyar sejak tiga tahun lalu. Menurutnya, banyak masyarakat yang terhibur. Dia mendatangi gedung dewan untuk konsultasi atas pemanggilan yang dilakukan oleh Satpol PP Gianyar. Namun usaha menemui anggota DPRD Gianyar, I Dewa Gede Agung Pastika sia-sia. Lama ditunggu, anggota Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Tampaksiring itu tidak ada di kantor. Suardana kemudian menuju kantor Satpol PP yang tak jauh dari gedung DPRD Gianyar. “Aktivitas karaoke dihentikan dan KTP saya diamankan. Hari ini saya dipanggil Satpol PP karena mendapat surat peringatan pertama,” ungkap Suardana.
Suardana mengaku siap bertanggungjawab atas pelanggaran Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum yang dituduhkan kepadanya. Namun dia merasakan Satpol PP tebang pilih memberikan tindakan. Menurutnya, Alun-alun Kota Gianyar merupakan fasilitas untuk kegiatan olahraga dan rekreasi bagi masyarakat. “Saya sudah tiga tahun lebih melaksanakan kegiatan ini. Bahkan Bapak Bupati Mahayastra sempat menghampiri kegiatan kami dan menyatakan dukungannya karena telah menghibur masyarakat. Sekarang ditertibkan oleh Satpol PP,” sesalnya.
Harapannya, kegiatan karaoke di Alun-alun Kota Gianyar tidak dilarang. Sebab banyak warga merasa terhibur dan ikut terlibat, kebanyakan dari kalangan paruh baya. “Dulu sempat ada petugas yang memberikan batasan hingga pukul 23.00 Wita. Ini baru pukul 21.00 Wita sudah ditertibkan. Setidaknya beri kami kepastian batasan waktu. Lagian kelompok masyarakat lainnya juga banyak yang bawa perangkat musik ke alun-alun. Asal tidak tebang pilih saja,” pinta Suardana.
Kasatpol PP dan Damkar Gianyar, I Made Watha saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan terhadap penyedia seperangkat alat karaoke di Alun-alun Kota Gianyar. Satpol PP melayangkan surat peringatan pertama karena melanggar ketertiban umum. Aktivitas karaoke itu lewat dari pukul 23.00 Wita. “Memang setiap orang memiliki hak untuk berkreasi di Alun-alun. Jika mengusik kenyamanan masyarakat lainnya, harus kami tindak,” ungkap Made Watha.
Jika yang bersangkutan mengungkapkan kegiatannya mendapat apresiasi dari Bupati maupun dari instansi lainnya, tetap ditindak jika ada keluhan masyarakat. “Peringatan pertama ini kami hanya berikan pembinaan mengenai batasan waktu biar tidak mengganggu ketertiban umum. Jika batasan waktu ini tetap diabaikan, kami akan tindak tegas,” terangnya.
Terpisah, Bupati Gianyar Made Mahayastra saat dikonfirmasi justru balik bertanya. “Kok Satpol PP mengusir?” kata Bupati Mahayastra. Bupati justru mengapresiasi para penyanyi karaoke yang selama ini meramaikan Alun-alun Kota Gianyar. “Nanti saya sampaikan agar tetap di Alun-alun untuk bisa menghidupkan kota Gianyar yang sebelumnya jam 8 malam sudah tidak ada kegiatan,” kata Bupati Mahayastra. 7 nvi
1
Komentar