Produsen AMDK Wajib Pasang Label Peringatan
GAPMMI Dukung Pemerintah
JAKARTA, NusaBali - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI) mendukung keputusan pemerintah yang menetapkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memasang label peringatan bahaya BPA (Bisphenol A) pada kemasan galon guna ulang polikarbonat.
Ketua GAPMMI Adhi Lukman di Jakarta, Rabu, menyatakan keputusan pemerintah yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya BPA pada kemasan galon guna ulang polikarbonat adalah salah satu upaya perlindungan konsumen.
Keputusan pemerintah untuk mewajibkan galon plastik guna ulang dipasangi label peringatan mengandung BPA, menurut dia, sudah berdasarkan kajian mendalam.
“Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen. Jadi kami memastikan seluruh anggota patuh pada regulasi pemerintah," ujarnya melalui keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Rabu (21/6).
Dikatakannya, ada dua jenis kemasan air minum yang popular di pasar saat ini, yaitu galon plastik guna ulang yang bercampur senyawa berbahaya BPA.
Kemudian galon plastik sekali pakai yang mudah didaur ulang dari bahan Polyethylene Terephthalate (PET) yang lebih aman.
Galon plastik berbahan dasar PET kini telah banyak digunakan oleh industri AMDK, lanjutnya, bahkan pemimpin pasar AMDK di Indonesia sudah mulai beralih ke galon plastik PET yang bebas senyawa BPA, dimulai dari Bali dan Manado.
"Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilakukan dengan mengacu pada penerapan regulasi serupa di negara-negara maju, yang sudah lebih dulu menerapkan larangan dan memperketat penggunaan BPA sebagai campuran bahan kemasan pangan,” katanya.
Dalam kaitan perlindungan konsumen, label berupa peringatan tentang kandungan BPA menjadi upaya untuk memberikan kepastian dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya.
Untuk itu, menurut Adhi, GAPMMI siap mengadakan program edukasi dan sharing informasi bagi 400 anggotanya agar senantiasa konsisten memberikan jaminan keamanan dan kesehatan pada semua produk mereka, termasuk dengan ikut mendorong regulasi pelabelan pada kemasan galon polikarbonat bekas pakai yang mengandung senyawa BPA.
Secara terpisah Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Surabaya, Profesor Junaidi Khatib mengungkapkan bahayanya air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang bercampur BPA.
Oleh karena itu, menurut dia, sangat penting adanya pemahaman semua pihak, bahwa kemasan galon polikarbonat mengandung BPA pasti bersentuhan langsung dengan air minum.
"Persoalan air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bahan berbahaya BPA ini harus menjadi perhatian serius, terutama karena air minum merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, khususnya di perkotaan, di mana masyarakat sering kali tidak memiliki pilihan selain menggunakan air minum yang tersedia secara komersial," katanya. 7
Komentar