DPT Buleleng Tembus 611.901 Jiwa
KPU Coret Pemilih Ganda dan Meninggal
SINGARAJA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 611.901 jiwa. Jumlah DPT di Buleleng berkurang sebanyak 4.107 jiwa dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya dirilis sebanyak 616.008 jiwa.
KPU langsung mengeluarkan 4.107 pemilih tersebut dari DPT karena telah meninggal dunia, berstatus sebagai pemilih ganda, pindah domisili, termasuk menjadi anggota TNI/Polri. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Kabupaten Buleleng, Rabu (21/6) di kawasan Lovina, Buleleng.
Pleno dihadiri perwakilan Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Bawaslu, Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas Kelas IIB Singaraja serta LO (liaison officer) Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai DPT, data pemilih masih sangat dinamis. Seperti ada pemilih yang meninggal dunia setelah penetapan DPT. Selain juga ada pemilih tambahan. Data pemilih disebutnya masih fluktuatif, seperti misalnya pemilih pensiunan TNI/Polri menjadi warga sipil, atau warga sipil yang baru diangkat menjadi TNI/Polri.
“Kalau yang meninggal setelah penetapan kami akan beri tanda dan surat pemilihnya kami tahan. Kalau ada pemilih tambahan tetap diakomodasi. Termasuk yang pindah memilih tinggal mengurus form A5 (pindah memilih). Intinya kami lindungi semua hak pilih masyarakat,” terang Dudhi Udiyana.
Selain itu, menurut Dudhi Udayana, KPU Buleleng juga memperhitungkan dan memastikan pemilih yang bekerja atau tinggal di luar negeri. Sehingga pemilih dalam negeri maupun di luar negeri didapatkan data pasti. Khusus untuk pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun dipastikan sudah terakomodir. “Pemilih pemula yang berpotensial muncul sebagai pemilih non e-KTP, sedang dikejar untuk perekaman di Disdukcapil Buleleng,” tegas Dudhi Udiyana.
Dudhi Udiyana menyebutkan, saat ini seluruh pemilih termasuk pemilih pemula tidak bisa menggunakan hak suaranya dengan menggunakan KK. “Syarat pemilih saat ini harus memiliki e-KTP. Kami sudah berkoordinasi penuh dengan Disdukcapil. Karena ini permasalahan administrasi kependudukan yang akan berpengaruh pada data pemilih kita. Kalau data penduduk bermasalah, maka kami juga akan bermasalah,” ungkap pejabat asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini.k23
1
Komentar