Kasatpol PP Badung Harap Tidak Ada 'Riak-Riak' Praperadilan Kasus Pantai Melasti
DENPASAR, NusaBali.com - Kepala Satpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara berharap sidang praperadilan tersangka kasus Pantai Melasti berjalan tanpa intervensi.
Selaku pelapor terkait kasus reklamasi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan itu, Suryanegara hadir langsung memantau jalannya sidang lanjutan praperadilan tersangka I Wayan Disel Astawa, Kamis (22/6/2023).
"Kami mendukung proses praperadilan ini berjalan tanpa tekanan-tekanan atau intervensi pihak lain," ujar Suryanegara usai menyaksikan jalannya persidangan di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Denpasar.
Kata birokrat Pemkab Badung kelahiran Denpasar, hal ini dilakukan untuk mengawal perkembangan kasus yang disebut menyumbang kerugian material sebesar lebih dari Rp 13 miliar.
Suryanegara menegaskan telah melalui proses panjang sampai akhirnya ada penetapan tersangka. Dia berharap seluruh alat bukti yang ada dimanfaatkan sepenuhnya secara optimal.
"Kami mendukung penuh Polda Bali sehingga proses praperadilan ini berjalan dengan baik tanpa ada unsur-unsur yang menekan keputusan praperadilan," tegas Suryanegara.
Sementara itu, sampai Selasa (20/6/2023) lalu, Disel Astawa yang juga Bendesa Adat Ungasan masih aktif menjalankan tugas adatnya. Dilihat dari akun Instagram Desa Adat Ungasan, Disel menghadiri acara penyerahan punia kepada krama untuk pitra yadnya dan atma wedana.
Jauh sebelum ditetapkan tersangka pada akhir Mei lalu, mantan kolega Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di PDIP Badung ini sempat meminta maaf kepada Giri Prasta. Permohonan maaf itu diutarakannya melalui unggahan video di akun Instagram Desa Adat Ungasan sekitar bulan Juli 2022 silam.
"Berikan saya kesempatan memohon maaf atas kesalahan sebagai manusia yang tidak sempurna. Berikan saya tuntunan dan izinkan rakyat saya di Ungasan mengais rezeki di Pantai Melasti. Adanya kesalahan dan lain sebagainya, saya memohon maaf. Mohon dibimbing, dibina, perbaiki saya agar rahayu ke depannya," ucap Ketua DPC Gerindra Badung dalam unggahan video.
Disel juga berharap hubungan yang selayaknya saudara antaranya dan Giri Prasta di masa lalu bisa kembali lagi. Harapan ini diucapkannya dengan mengilas balik hal-hal yang dilalui keduanya termasuk saat anak Disel tiada dan bagaimana Giri Prasta berperan besar mengurusi kematian anaknya.
Sebelumnya pada sidang praperadilan pada Rabu (21/6/2023), Tim Bidkum Polda Bali menolak seluruh dalil Disel untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, Polda Bali menegaskan penetapan status tersangka Disel sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Penersangkaan Disel dan kawan-kawan pun memang tidak luput dari drama. Tersangka Made Sukalama (Dirut PT Tebing Mas Estate) misalnya yang berada di pusaran isu cawe-cawe dan sogok-menyogok oknum petugas Polda Bali. *rat
Komentar