Desa di Jembrana Miliki Rumah Restorative Justice
NEGARA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Gria Rembug Adyaksa di setiap desa/kelurahan se-Jembrana, Kamis (22/6). Acara peresmian dipusatkan di Wantilan Pura Jagatnata Jembrana, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali R Narendra Jatna.
Peresmian Rumah RJ se-Jembrana tersebut dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Forkopimda Jembrana. Turut serta hadir dalam acara itu, jajaran Majelis Desa Adat (MDA) Jembrana, para camat serta perbekel/lurah se-Jembrana. Dalam rangakaian kunjungan ke Jembrana itu, Kajati Narendra Jatna juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung penunjang di Kejari Jembrana yang merupakan bantuan hibah dari Pemkab Jembrana.
Di sela-sela acara tersebut, Kajati Narendra Jatna menyampaikan bahwa Rumah RJ dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.
Di samping itu, keberadaan Rumah RJ itu juga sebagai wadah bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi hukum. "Dengan keberadaan Rumah Restorative Justice di masing-masing desa/kelurahan, agar dapat dijangkau masyarakat dari unit terkecil, sehingga mampu hadir sebagai wadah masyarakat untuk berkonsultasi hukum kepada jaksa, dan juga sebagai wadah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang terjadi di tengah masyatakat," ucap Kajati Narendra Jatna.
Sementara Bupati Tamba mengatakan, mendukung serta siap bersinergi dengan Kejari Jembrana untuk memberdayakan Rumah RJ tersebut. Menurutnya, keberadaan Rumah RJ ini merupakan langkah nyata Kejari Jembrana guna lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
"Ke depan diharapkan ini dapat disosialisasikan secara berkesinambungan sehingga masyarakat memahami bahwa tidak semua perkara itu dilimpahkan ke pengadilan. Akan tetapi ada solusi. Yang mana ada beberapa permasalahan hukum dapat diselesaikan secara musyawarah," ujar Bupati Tamba.
Bupati Tamba menambahakan, pihaknya meminta para camat, perbekel/lurah dan seluruh unsur yang ada di desa/kelurahan, dapat membangun sinergi dan kolaborasi dalam mendukung keberadaan Rumah RJ ini. Harapan serupa juga ditujukan unsur adat dan seluruh masyarakat untuk menyukseskan program positif ini. "Kami yakin dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini, selain untuk menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat, ini juga untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan perdamaian yang harmonis dan humanis," ucap Bupati Tamba. 7ode
1
Komentar