12 Ribu Karyawan Tekstil Terancam PHK
JAKARTA, NusaBali - Maraknya barang impor masuk ke Indonesia menjadi salah satu penyebabnya. Meski Pemerintah Indonesia sudah mencabut status Pandemi Covid-19, namun dunia bisnis hingga saat ini masih dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Setidaknya hal itu tercermin dari masih banyaknya gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai perusahaan.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) misalnya, mengungkapkan 12 ribu karyawan tekstil diperkirakan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kuartal ketiga tahun ini.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menyebut kondisi itu terjadi akibat masuknya barang-barang impor ke dalam negeri.
"Itu akan benar terjadi kalau banjir impor tak terbendung dalam 4 bulan ke depan," kata Danang seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (21/6).
Kendati demikian, Danang enggan menyebut perusahaan apa yang akan melakukan PHK lantaran belum pasti terjadi.
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, ia meminta agar pemerintah menerapkan kebijakan tarif listrik untuk industri padat karya sehingga bisa menekan biaya operasi.
"Kami berharap dilakukan pertengahan tahun ini untuk bisa memangkas operation cost sehingga bisa dipakai untuk mencegah terjadinya PHK karyawan," kata Danang.
Sebelumnya, API mencatat sebanyak 58.572 buruh industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK per November 2022.
Wakil Ketua Umum API Anne Patricia Sutanto mengungkapkan jumlah itu mencakup seluruh pabrik TPT di seluruh Indonesia.
"Itu (PHK 58.572 karyawan) seluruh Indonesia, bukan seluruh Jawa Barat. Member Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serta Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Asosiasi Pengusaha Korea Garmen (KOGA)," terang dia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/11).
Data PHK tersebut sangat mungkin bertambah. Sebab, survei diadakan mingguan melalui member asosiasi untuk mendata para karyawan terdampak.
Kendati demikian, dia menjelaskan ada member yang mau mengisi survei tersebut dan ada juga yang tidak. 7
Komentar