Imbas Tarif Listrik 13 Golongan Tak Naik
Negara Tanggung Rp24,59 T
JAKARTA, NusaBali - Penolakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif terhadap permintaan PLN menaikkan tarif listrik 13 golongan pada 2021 membebani negara Rp24,59 triliun.
Hal itu tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk semester II 2022. Laporan ini juga menjelaskan dampak penolakan penyesuaian tarif tersebut.
"Penyesuaian tarif tenaga listrik 2021 terhadap 13 golongan tarif pelanggan nonsubsidi tidak disetujui Menteri ESDM, sehingga dana kompensasi membebani keuangan negara sebesar Rp24,59 triliun," tulis hasil audit BPK tersebut, Selasa (20/6).
Selain itu, BPK menyebut dana kompensasi tenaga listrik yang diperhitungkan dan dibayarkan lebih besar Rp675,98 miliar pada 2021. Permasalahan ini pada akhirnya mempengaruhi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan belanja dalam APBN 2022 direalisasikan dalam bentuk dana kompensasi untuk membiayai konsumsi tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi PT PLN atau pelanggan yang mampu dan kelebihan pembayaran dana kompensasi tenaga listrik 2021 oleh pemerintah kepada PT PLN sebesar Rp675,98 miliar," jelas BPK seperti dilansir CNNIndonesia.com.
BPK lantas menyinggung soal perhitungan harga patokan batu bara (HPB) yang belum selaras dengan perhitungan harga jual batu bara dalam transaksi berjangka PLN. Ini diklaim menjadi salah satu penyebab penolakan kenaikan tarif listrik tersebut.
Dengan begitu, ada dua rekomendasi yang diberikan BPK kepada direksi PT PLN untuk menyelesaikan masalah ini.
Pertama, PLN diminta berkoordinasi lebih optimal dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. PLN diminta menyusun pemberlakuan formula penyesuaian tarif yang wajar atas golongan tarif nonsubsidi.
Selain itu, PLN didesak menyetorkan kelebihan pembayaran Rp675,98 miliar atau mengajukan permohonan kepada Menkeu Sri Mulyani agar kelebihan pembayaran tersebut bisa diperhitungkan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun berikutnya.
Kedua, mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk mempertegas ketentuan perhitungan HPB dalam perhitungan penyesuaian tarif. 7
1
Komentar