nusabali

Dua Pantarlih Meninggal Dunia, KPU Serahkan Santunan

  • www.nusabali.com-dua-pantarlih-meninggal-dunia-kpu-serahkan-santunan

GIANYAR, NusaBali - Dua orang badan adhoc Pemilu 2024 yang bertugas sebagai Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Gianyar, almarhum I Nyoman Mirna (sebagai Pantarlih Desa Tulikup) dan almarhum I Dewa Gede Agung Wibawa (Pantarlih Desa Tegal Tugu) meninggal dunia.

KPU Kabupaten Gianyar memberikan perhatian penuh terhadap meninggalnya dua petugas Pantarlih ini dengan menyerahkan santunan kepada ahli waris masing-masing, di Kantor PPK Kecamatan Gianyar, Kamis (22/6). KPU Gianyar menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 36 juta. Acara serimonial dihadiri  PPK Gianyar, Ketua PPS Desa Tulikup dan Desa Tegal Tugu serta kedua ahli waris.

Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, pemberian santunan kematian ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (juknis,red) yang dikeluarkan KPU RI yaitu Keputusan Nomor 59 tahun 2023 tentang mekanisme pemberian serta besaran santunan kematian untuk petugas adhoc pemilu. Disebutkan, dalam juknis tersebut, badan adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian sebesar Rp 36 juta.

Agus Tirta Suguna menyampaikan belasungkawanya kepada keluarga yang ditinggalkan, serta apresiasinya atas kinerja para petugas Pantarlih dalam tahapan Pemilu 2024. "Sebagaimana diketahui, penetapan DPT di tingkat Kabupaten Gianyar telah dilaksanakan pada 21 Juni 2023 yang tentunya merupakan hasil kerja para petugas Pantarlih," ujar Agus Tirta.

Kata dia, penyerahan santunan ini  juga merupakan bentuk kepedulian KPU kepada penyelenggara pemilu. Menurut Agus Tirta, Penyelenggara Pemilu memiliki resiko besar, berkaitan dengan tugasnya yang rentan dengan gesekan kepentingan di lapangan. “Tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal waktu, dan banyak hal lainnya,” tegasnya. nvi

Komentar