Wayan Kicen Dilaporkan Kasus Penipuan CPNS
Permasalahan yang menimpa anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra, I Wayan Kicen Adnyana, datang bertubi-tubi.
SEMARAPURA, NusaBali
Setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan, di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, senilai Rp 200 juta, pada Sabtu (17/6), Kicen kembali dilaporkan atas kasus dugaan penipuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Bali 2015 silam senilai Rp 175 juta. Pelapor, I Wayan Suda, seorang PNS asal Banjar Tambahan Kelod Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Informasi yang dihimpun, setelah terjadi kesepakatan di antara keduanya, akhirnya transaksi dilakukan pada 28 Februari 2015. Kala itu Wayan Suda datang ke rumah Wayan Kicen, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 175.000.000 untuk memuluskan agar anak Wayan Suda bisa diterima sebagai CPNS. “Penyerahan dilakukan lewat kwitansi dan melalui transfer rekening terlapor,” ujar sumber di Polres Klungkung, Minggu (18/6).
Setelah pengumuman CPNS terebut ke luar, ternyata anak Wayan Suda tidak lolos seleksi, sebagaimana yang dijanjikan oleh Wayan Kicen sebelumnya. Setelah lama bersabar menunggu, akhirnya Wayan Suda memilih jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Dwi Wirawan saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Tetapi pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Masih kami telusuri termasuk memeriksa sejumlah saksi, laporan ini masuk Sabtu (17/6) malam,” ujarnya.
Sementara, Wayan Kicen Adnyana belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon, hingga berita ini diturunkan sambungan teleponnya terdengar nada aktif tetapi tidak ada respons.
Sebelumnya, Wayan Kicen Adnyana ditetapkan penyidik Polres Klungkung sebagai tersangka kasus bansos fiktif senilai Rp 200 juta pada 8 Maret 2017 lalu. Dia menjadi tersangka bersama dua anak kandungnya, yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni Ni Kadek Endang Astiti (anak kedua) dan I Ketut Krisnia Adiputra (anak keempat). Kicen jadi tersangka, karena memfasilitasi (selaku anggota Dewan) bansos fiktif yang diajukan anaknya, Ketut Krisnia Adiputra.
Jauh sebelum Kicen Adnyana ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung sudah lebih dulu menjerat dua anak kandungnya dalam kasus bansos fiktif Rp 200 juta ini, yakni Ketut Krisnia Adiputra (selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan) dan Ni Kadek Endang Astiti (selaku Bendahara Panitia Pembagunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan).
Ketut Krisnia Adiputra telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Desember 2016 lalu. Sedangkan Kadek Endang Astiti ditetapkan sebagai tersangka, 24 Februari 2017 lalu. Keduanya telah diperiksa penyidik kepolisian selaku tersangka.
Persoalan yang dihadapi Kicen tak hanya di situ. Setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta, Kicen Adnyana tertipu Rp 100 juta. Kasus dugaan penipuan yang dialaminya dilimpahkan Polda Bali ke Polres Klungkung, Jumat (7/4/2017).
Kasus dugaan penipuan Rp 100 juta ini sebelumnya dilaporkan Kicen Adnyana ke Polda Bali, beberapa waktu lalu. Modusnya, seseorang yang mencatut nama Kasat Reskrim Polres Klungkung menjanjikan Kicen Adnyana akan mendapatkan bantuan hukum dalam penyelidikan kasus bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan.
Karena terbuai janji orang yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Klungkung tersebut, Kicen Adnyana pun mentransfer uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu ditransfer ke rekening atas nama Anggraini Agustia, yang disebutkan sebagai istri dari Kasat Reskrim Polres Klungkung, 30 Mei 2016.
Meski sudah mentransfer uang Rp 100 juta, Kicen Adnyana tetap saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta, selaku fasilitator proposal yang diajukan putra keempatnya, I Ketut Krisnia Adiputra.
Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka bansos fiktif Rp 200 juta, barulah Kicen Adnyana mengungkap dan melaporkan kasus dugaan penipuan Rp 100 juta yang menimpa dirinya ke Polda Bali. Oleh Polda Bali, penyidikan kasus dugaan penipuan ini kemudian dilimpahkan ke Polres Klungkung, 7 April 2017, karena lokusnya berada di Gumi Serombotan.
Sat Reskrim Polres Klungkung pun telah memanggil Kicen Adnyana selaku saksi korban, untuk menyidik kasus dugaan penipuan Rp 100 juta ini.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno, menyatakan pihaknya kesulitan melacak identitas pelaku yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Klungkung, karena rentang waktu transaksinya cukup lama, hampir setahun silam. “Namun, kita akan berusaha untuk mengungkap siapa pelakunya,” tegas AKP Wiastu Andri.
“Nanti kita buktikan sajalah. Saat itu (transasksi transfer uang Mei 2016) saya belum jadi Kasat Reskrim Polres Klungkung. Saya saat itu masih di Sat Narkoba. Kita akan telusuri lewat nomor HP dan rekening yang ditransfer tersebut,” lanjut AKP Wiastu Andri. *wa
Informasi yang dihimpun, setelah terjadi kesepakatan di antara keduanya, akhirnya transaksi dilakukan pada 28 Februari 2015. Kala itu Wayan Suda datang ke rumah Wayan Kicen, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 175.000.000 untuk memuluskan agar anak Wayan Suda bisa diterima sebagai CPNS. “Penyerahan dilakukan lewat kwitansi dan melalui transfer rekening terlapor,” ujar sumber di Polres Klungkung, Minggu (18/6).
Setelah pengumuman CPNS terebut ke luar, ternyata anak Wayan Suda tidak lolos seleksi, sebagaimana yang dijanjikan oleh Wayan Kicen sebelumnya. Setelah lama bersabar menunggu, akhirnya Wayan Suda memilih jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Dwi Wirawan saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Tetapi pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Masih kami telusuri termasuk memeriksa sejumlah saksi, laporan ini masuk Sabtu (17/6) malam,” ujarnya.
Sementara, Wayan Kicen Adnyana belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon, hingga berita ini diturunkan sambungan teleponnya terdengar nada aktif tetapi tidak ada respons.
Sebelumnya, Wayan Kicen Adnyana ditetapkan penyidik Polres Klungkung sebagai tersangka kasus bansos fiktif senilai Rp 200 juta pada 8 Maret 2017 lalu. Dia menjadi tersangka bersama dua anak kandungnya, yang telah lebih dulu ditetapkan, yakni Ni Kadek Endang Astiti (anak kedua) dan I Ketut Krisnia Adiputra (anak keempat). Kicen jadi tersangka, karena memfasilitasi (selaku anggota Dewan) bansos fiktif yang diajukan anaknya, Ketut Krisnia Adiputra.
Jauh sebelum Kicen Adnyana ditetapkan sebagai tersangka, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung sudah lebih dulu menjerat dua anak kandungnya dalam kasus bansos fiktif Rp 200 juta ini, yakni Ketut Krisnia Adiputra (selaku Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan) dan Ni Kadek Endang Astiti (selaku Bendahara Panitia Pembagunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan).
Ketut Krisnia Adiputra telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Desember 2016 lalu. Sedangkan Kadek Endang Astiti ditetapkan sebagai tersangka, 24 Februari 2017 lalu. Keduanya telah diperiksa penyidik kepolisian selaku tersangka.
Persoalan yang dihadapi Kicen tak hanya di situ. Setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta, Kicen Adnyana tertipu Rp 100 juta. Kasus dugaan penipuan yang dialaminya dilimpahkan Polda Bali ke Polres Klungkung, Jumat (7/4/2017).
Kasus dugaan penipuan Rp 100 juta ini sebelumnya dilaporkan Kicen Adnyana ke Polda Bali, beberapa waktu lalu. Modusnya, seseorang yang mencatut nama Kasat Reskrim Polres Klungkung menjanjikan Kicen Adnyana akan mendapatkan bantuan hukum dalam penyelidikan kasus bansos fiktif Rp 200 juta untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan.
Karena terbuai janji orang yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Klungkung tersebut, Kicen Adnyana pun mentransfer uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu ditransfer ke rekening atas nama Anggraini Agustia, yang disebutkan sebagai istri dari Kasat Reskrim Polres Klungkung, 30 Mei 2016.
Meski sudah mentransfer uang Rp 100 juta, Kicen Adnyana tetap saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos fiktif Rp 200 juta, selaku fasilitator proposal yang diajukan putra keempatnya, I Ketut Krisnia Adiputra.
Nah, setelah ditetapkan sebagai tersangka bansos fiktif Rp 200 juta, barulah Kicen Adnyana mengungkap dan melaporkan kasus dugaan penipuan Rp 100 juta yang menimpa dirinya ke Polda Bali. Oleh Polda Bali, penyidikan kasus dugaan penipuan ini kemudian dilimpahkan ke Polres Klungkung, 7 April 2017, karena lokusnya berada di Gumi Serombotan.
Sat Reskrim Polres Klungkung pun telah memanggil Kicen Adnyana selaku saksi korban, untuk menyidik kasus dugaan penipuan Rp 100 juta ini.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno, menyatakan pihaknya kesulitan melacak identitas pelaku yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Klungkung, karena rentang waktu transaksinya cukup lama, hampir setahun silam. “Namun, kita akan berusaha untuk mengungkap siapa pelakunya,” tegas AKP Wiastu Andri.
“Nanti kita buktikan sajalah. Saat itu (transasksi transfer uang Mei 2016) saya belum jadi Kasat Reskrim Polres Klungkung. Saya saat itu masih di Sat Narkoba. Kita akan telusuri lewat nomor HP dan rekening yang ditransfer tersebut,” lanjut AKP Wiastu Andri. *wa
1
Komentar