Curi Motor untuk Angkut Rongsokan
SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Polsek Sawan, Buleleng, meringkus Ketut Sumiada alias Ateng,52, sepesialis pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Dia diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X dengan nomor Polisi DK 2229 BQ milik Nengah Redita,70.
Pria asal Banjar Penataran, Kelurahan Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini pun terancam penjara hingga 5 tahun. Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, Sumiada ditangkap di rumahnya, Rabu (21/6). Penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan motornya, saat diparkir dekat kebunnya, di Banjar Dinas/Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, pada Kamis (15/6). Setelah berkebun, korban hendak pulang ke rumah namun mendapati motornya raib.
Korban sempat mencari motornya di sekitar kebun, namun tak kunjung ditemukan. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan rugi Rp 6 juta dan melapor ke Polsek Sawan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Hasilnya, polisi menemukan ciri-ciri pelaku dari hasil rekaman kamera pengawas CCTV milik warga setempat. Dalam rekaman CCTV itu terlihat Sumiarta membawa sepeda motor korban. Tak lama kemudian, polisi meringkus Sumiarta di rumahnya. AKP Sudiasa menyebut, di rumah Sumiada polisi menemukan pakaian yang digunakan saat mencuri motor.
Di rumah Ateng, polisi juga menemukan sepeda motor lain yang diduga barang curian. "Kami temukan tiga sepeda motor. Satu memang milik pelaku, satu milik korban dan satunya motor yang diduga dicuri di Kubutambahan. Kejadiannya lebih dulu sekitar dua bulan lalu," ujarnya, dalam konfrensi pers, Jumat (23/6), di Mapolres Buleleng.
Kata AKP Sudiasa, modus tersangaka mencuri motor korban dengan menggunakan kunci palsu. Aksi itu dilakukan dengan menyasar motor yang diparkir tanpa pemantauan pemiliknya. "Pelaku memakai kunci palsu ke motor korban. Setelah berhasil nyala, pelaku langsung membawa kabur motor korban ke rumahnya," katanya.
Sumiada pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, dia mengaku mencuri motor untuk mencari barang rongsokan. "Kebetulan lewat, terus saya nyalakan motor itu pakai kunci palsu. Rencananya mau dipakai ngangkut barang rombengan (rongsokan)," singkatnya.7mzk
Komentar