Pakai 2 Panel Penghitungan Suara, KPU Bali Diminta Pakai Gedung Sekolah untuk TPS
FGD
KPU Bali
Pemilu 2024
Pileg 2024
Pilpres 2024
KPPS
PPS
TPS (tempat pemungutan suara)
Penghitungan Suara
Pemungutan Suara
PKPU
DENPASAR, NusaBali - Gedung sekolah atau fasilitas negara lainnya yang bersifat indoor diminta dijadikan tempat pemungutan suara (TPS). Alasannya untuk menjaga kondusivitas penghitungan suara dan manajemen massa pada saat Pemilu 2024 berlangsung.
Usulan ini muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) KPU Bali bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, LSM, dan peserta Pemilu 2024 yakni partai politik (parpol) dan calon perseorangan DPD RI Dapil Bali. FGD membahas rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara menyusul Peraturan KPU yang tengah dirancang.
Usulan penggunaan fasilitas negara berupa gedung sekolah ini didorong oleh Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bali Hilmun Nabi' dan aktivis perempuan Titik Suharyati dari LSM Bali Sruti. Menurut keduanya, gedung sekolah dinilai lebih layak jadi TPS dibanding balai banjar.
Hilmun menjelaskan, dari tahun ke tahun yang menjadi kecenderungan pemanfaatan fasilitas sebagai TPS di Bali adalah balai banjar dan gedung sekolah. Balai banjar di Bali sebagian besar bersifat semi outdoor, berukuran terbilang sempit, dan keramaian dari lingkungan sekitar ‘bocor’ terdengar ke balai banjar.
”Kalau bisa kami mengusulkan bagaimana TPS ke depan itu pakai ruangan kelas-kelas sekolah dasar saja. Karena nanti akan gaduh (jika) ada dua panel penghitungan suara di satu TPS,” ucap Hilmun.
Dia memberi contoh, di Banjar Bhuana Asri dan Banjar Panca Kertha, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat. Di wilayah ini, satu balai banjar bahkan diisi oleh tiga TPS. Ketika ada dua panel penghitungan suara, potensi kecurangan bisa saja terjadi lantaran terdengar suara sahut-sahutan yang membuyarkan konsentrasi saksi.
Senada, Titik merekomendasikan agar penghitungan suara yang terbagi ke dalam dua panel tidak dilakukan di ruangan terbuka. Menurutnya, dia pernah mengalami sendiri situasi penghitungan suara lantaran rumahnya di depan balai banjar.
”Kalau di balai banjar itu tidak ada sekat yang jelas (antar-TPS). Kalau dalam ruangan gedung sekolah misalnya akan lebih rapi, sekatnya jelas, (dan saya rasa) tingkat kecurangannya juga (akan) rendah,” ujar Titik.
Lanjut Titik, beberapa balai banjar apalagi di kota itu banyak berada di pinggir jalan besar yang ramai kendaraan. Selain ‘kegaduhan’ di dalam balai banjar juga ada kebisingan dari suara kendaraan.
Usulan penggunaan ruangan indoor ini dilatarbelakangi oleh rencana KPU RI untuk menerapkan panel ganda untuk penghitungan suara Pemilu 2024. Tujuannya agar proses penghitungan suara lebih efisien, demi menghindari tragedi yang sudah-sudah misalnya petugas wafat akibat keletihan.
Foto: Komisioner KPU Bali AA Gede Raka Nakula. -IST
”Jadi tujuan penerapan dua panel ini harapannya bisa mempercepat (penghitungan suara). Panel A itu ada Pilpres dan DPD RI. Panel B itu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” papar Komisioner KPU Bali AA Gede Raka Nakula.
Raka Nakula mengakui memang dengan melihat format panel ganda ini bakal berpengaruh terhadap pertimbangan luas TPS. Mantan Ketua KPU Kabupaten Badung periode 2013-2018 ini pun memastikan KPU bakal merombak posisi TPS dalam satu lokasi.
”Tidak menutup kemungkinan tempat di satu TPS itu kalau sudah dengan dua panel ini, apabila biasanya dua TPS bisa kami jadikan satu. Mungkin juga akan dikomunikasikan dengan Disdikpora karena potensi keberadaan sekolah-sekolah itu bisa dipakai,” kata Raka Nakula. 7 ol1
Komentar