HPR Dilarang Keluar Masuk Nusa Penida
Puskeswan Nusa Penida melakukan pengawasan ke pelabuhan
SEMARAPURA, NusaBali - Mencegah penyebaran penyakit rabies, hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera dilarang masuk maupun keluar Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Larangan berupa spanduk terpasang di sejumlah pelabuhan di Klungkung, Minggu (25/6). Pada spanduk tertulis ‘Dilarang Melalulintaskan Hewan HPR ke/dari Wilayah Kecamatan Nusa Penida sesuai Perda Provinsi Bali No 15 Tahun 2009 Tentang Penanggulangan Rabies’.
Kadis Pertanian Klungkung Ida Bagus Juanida mengatakan, semua pengelola pelabuhan sudah diminta melarang warga menyeberangkan hewan, utamanya hewan penular rabies dari Klungkung daratan ke Nusa Penida. “Langkah ini untuk mencegah penyebaran rabies di Nusa Penida. Hingga saat ini nihil kasus rabies di Nusa Penida,” ujar Juanida.
Dokter Hewan Puskeswan Nusa Penida, I Kadek Widada mengatakan, sosialisasi pencegahan rabies secara umum dengan menempatkan spanduk di beberapa titik pelabuhan. Vaksinasi rabies terjadwal ataupun vaksinasi setiap waktu di Puskeswan.
Pendekatan ke office boat pelabuhan untuk tidak menyeberangkan HPR dari luar ke Nusa Penida. “Sesekali kami juga ke pelabuhan untuk pengawasan,” ujar Kadek Widiada.
Kadek Wididada berharap masyarakat Nusa Penida ikut bersama-sama mencegah rabies dengan tidak membawa HPR ataupun hewan lain dari luar Nusa Penida. Termasuk vaksinasi anjing, kucing ataupun monyet yang dipelihara dan tidak membuang anak anjing ataupun kucing sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pemkab Klungkung berupaya melakukan percepatan penanganan rabies. Secara khusus, Pemkab Klungkung menggelar rapat di Kantor Bupati Klungkung, Kamis (15/6). Rapat dipimpin Bupati I Nyoman Suwirta. Dihadiri Kadis Kesehatan dr Ni Made Adi Swapatni, Kadis Pertanian IB Gede Juanida, dan perwakilan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Dalam rapat tersebut dicetuskan secepatnya merancang Peraturan Bupati tentang pencegahan dan penanggulangan rabies.
Juanida mengatakan, Perbub ini mengacu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 tahun 2009 tentang penanggulangan rabies. “Dengan adanya Perbub ini akan lebih memudahkan tim untuk bergerak di lapangan dalam penanganan rabies di Klungkung,” ujar Juanida. Estimasi populasi anjing di Kabupaten Klungkung tahun 2023 sebanyak 21.137 ekor. Tervaksin sebanyak 10.448 ekor atau 47,26 persen. 7 wan
1
Komentar