nusabali

Polres Kejar Pelaku TPPO di Turki, Minta Bantuan Bareskrim dan Interpol

  • www.nusabali.com-polres-kejar-pelaku-tppo-di-turki-minta-bantuan-bareskrim-dan-interpol

SINGARAJA, NusaBali - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa lima warga Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Tersangka, Ketut Sariani,54, warga Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula Buleleng, diduga bekerja sama dengan anaknya, NW,33, yang menikah dengan warga Turki dan kini tinggal di negeri itu.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, keterlibatan NW dalam kasus TPPO ini masih didalami. Dari hasil penyelidikan sementara, NW berperan mengurus visa para korban. Korban dibuatkan visa liburan dari seharusnya menggunakan visa kerja. NW juga mengurus tanda ijin sementara (IKAMET) para korban dan menampung mereka selama di Turki.

Kata AKP Sumarjaya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri atau Interpol untuk menyelidiki keterlibatan NW, mengingat posisinya saat ini masih berada di Turki. "Kasus ini masih dikembangkan terus, untuk melihat sejauh mana NW terlibat dalam perkara TPPO ini," ujarnya, dikonfirmasi Minggu (25/6) siang.

AKP Sumarjaya menambahkan, adapun suami NW yang merupakan warga kebangsaan Turki, diketahui hanya seorang satpam. Sebelumnya, untuk meyakinkan para korban Ketut Sariani menyebut jika NW menikah dengan warga Turki yang bekerja sebagai polisi di bidang narkotika. "Setelah diselidiki suami NW ternyata hanya seorang satpam," ungkapnya.

Untuk meyakinkan korbannya, Ketut Sariani menyampaikan jika MW dapat membantu para korban untuk mendapatkan pekerjaan di salah satu hotel dengan gaji besar. Dari lima korban yang telah menyetorkan uang rata-rata belasan juta kepada Ketut Sariani, hanya ada dua korban yang telah diberangkatkan oleh tersangka. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang merasa telah menjadi korban TPPO oleh Ketut Sariani, agar segera melapor ke Polres Buleleng. "Jika ada orang yang menjadi korban TPPO cepat melapor ke pihak berwajib, seperti diberangkatkan bekerja ke luar negeri dengan menggunakan visa holiday atau dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja," katanya.

AKP Sumarjaya menambahkan, adapun kasus yang menjerat Ketut Sariani saat ini tengah masuk dalam tahap pemberkasan. Penyidik pun menargetkan kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng agar bisa segera disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, lima warga Kecamatan Tejakula, Buleleng, berinisial KR, 23, NP, 25, GJ, 23, GP, 22, dan KW 26, menjadi korban kasus dugaan TPPO. Masing-masing korban telah menyetorkan uang sebanyak Rp 18 juta kepada Ketut Sariani, tersangka dalam kasus ini. Bahkan, dua korban di antaranya yakni KR, NP, dan GJ berangkat ke Turki pada akhir Oktober 2021.

Namun, setibanya di Turki, mereka tak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Visa yang dibuatkan untuk mereka ternyata bukan visa kerja, melainkan visa liburan. Hal ini pun membuat para korban ketakutan karena terancam berurusan dengan polisi di Turki.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ketut Sariani, 54, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan pasal 378 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.7mzk

Komentar