Tunggu Pengesahan Mendagri
Legalitas penambangan mineral bukan logam (minerba) untuk ketinggian di atas 500 meter di atas permukaan laut, menunggu pengesahan Perda Provinsi Bali dari Depdagri.
DENPASAR, NusaBali
“Jika Perda tersebut disahkan, penambangan minerba tidak perlu dibatasi ketinggiannya. Yang terpenting adalah aspek keselamatan lingkungannya,” kata Ketua Gapensi Bali I Wayan Adnyana, Minggu (18/6).
Perda Minerba, disebut Adnyana, berdampak ekonomis. Salah satunya terkait dengan pengadaan material galian C untuk pembangunan infrastruktur.
Selama ini aturan yang melarang penambangan di atas 500 meter dari permukaan laut membuat tidak efisien.
Adapun soal aspek keselamatan lingkungan sudah disaring di kabupaten/kota melalui upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). *k17
Komentar