Kasus Penganiayaan WNA Terhadap Warga Lokal Berakhir Damai
SEMARAPURA, NusaBali - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Maksim Sternik, 23, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia terhadap I Komang Ariyadi, 42, warga Banjar Karangdawa, Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung berakhir damai.
Korban mencabut laporannya, Selasa (27/6). Maksim memukul Ariyadi di areal parkir Pantai Kelingking, Desa Bungamekar, Nusa Penida, Klungkung, Sabtu (24/6) sore.
Pelaku diamankan di penginapan Banjar Salang, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Minggu (25/6) sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku dibawa ke Polsek Nusa Penida, kemudian kasus ini ditangani Sat Reskrim Polres Klungkung. Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, mengatakan kasus penganiayaan dilimpahkan ke Polres Klungkung.
Pelaku tidak ditahan karena korban sudah tidak mempermasalahkan lagi perkaranya. “Keduanya juga ingin berdamai. Korban juga sudah mencabut laporan kasus pemukulan yang dialaminya. Sehingga tidak sampai Restorative Justice (JE),” ujar Iptu Arung.
Ada surat pernyataan perdamaian dari kedua belah pihak. WNA itu setuju memberikan santunan perawatan kepada korban. 7 wan
Komentar