BPOM Tarik Mi Samyang U-Dong dan Kimchi
Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menarik sejumlah produk mi instan asal Korea yang mengandung babi.
Mengandung Babi
JAKARTA, NusaBali
Produk tersebut di bawah nama dagang Samyang: mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi, kemudian di bawah nama dagang Nongshim: Mi instan Shim Ramyun Black, serta Ottogi: Mi Instan Yeul Ramen. Dan keseluruh produk tersebut diimpor melalui PT. Koin Bumi.
"Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi,” tulis pernyataan dalam siaran pers yang diterima cnnindonesia, Minggu (18/6).
BPOM menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016 bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus. Itu berupa tulisan ‘Mengandung Babi’ dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
Pihak importir juga disebutkan tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM turut menginstruksikan Balai Besar ataun Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tapi tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”.
Badan POM juga menyatakan mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu "Cek KLIK". Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM,” tulis pernyataan BPOM.
Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan mengapresiasi langkah BPOM menarik produk mi instan asal Korea yang diduga mengandung babi. Komisi IX menyebut langkah tersebut sudah tepat mengingat sekarang umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay seperti dilansir detik, menyebut tindakan penarikan produk mi instan sebagai salah satu upaya perlindungan konsumen yang memang semestinya rutin dilakukan.
Meski mengapresiasi, Saleh menilai BPOM seharusnya lebih jeli soal mi instan asal Korea ini sedari dulu. Ada semacam kebobolan di sini. "Waktu mengeluarkan izin, apakah BPOM tidak mengecek ini? Mestinya soal kandungannya juga harus diperiksa. Kenapa setelah masuk ke Indonesia baru kemudian ada temuan seperti ini?" tanyanya heran.. *
1
Komentar