Seluruh Fraksi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Walikota 2022
Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II DPRD Denpasar
DENPASAR, NusaBali - Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II DPRD Denpasar dengan agenda pemandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (27/6), menyetujui dan menetapkan ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede, dihadiri Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariyana Wandhira dan Anak Agung Ketut Asmara Putra, Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda serta pimpinan OPD Pemkot Denpasar.
Pandangan umum dan pendapat akhir diawali Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan I Made Sukarmana. "Kami Fraksi Demokrat mengapresiasi bahwa telah terjadi upaya penghematan anggaran yang didasari atas prinsip-prinsip efisiensi, efektif, dan ekonomis,' ujarnya.
Pandangan umum kedua disampaikan Emiliana Sri Wahjuni dari Fraksi Partai NasDem dan PSI, menyampaikan untuk lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah tahun 2022 ditargetkan realisasinya mencapai Rp 134,20 miliar lebih dengan persentase capaian sebesar 114,30 persen. Capaian ini perlu diapresiasi sebagai langkah maju dari yang ditargetkan sebesar Rp 117,41 miliar lebih.
"Kami menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi perda, sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Pandangan umum ketiga disampaikan Putu Metta Dewita Wandy dari Fraksi Golkar. Dia mengapresiasi kinerja Pemkot Denpasar sehingga realisasi pendapatan daerah 2022 meningkat 5,5 persen atau sekitar hampir Rp 110 miliar lebih dari realisasi pendapatan daerah 2021 di saat wabah pandemi Covid-19 varian Omicron.
I Ketut Budha yang membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan apresiasi dan mendorong Pemkot Denpasar dalam upaya percepatan pembangunan dengan menyelenggarakan pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) pada beberapa sektor. Seperti pembangunan KPBU alat penerangan jalan umum, KPBU sistem pengelolaan air minum, dan KPBU Rumah Sakit Daerah Wangaya.
Pembangunan dengan pola semacam ini diwujudkan dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih luas dibandingkan konvensional, pelayanan yang lebih optimal, terukur, dan profesional, lebih baik serta lebih ekonomis. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk percepatan pertumbuhan pembangunan di daerah.
Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umum yang dibacakan I Ketut Budiarta, mengapresiasi capaian Pemkot Denpasar dalam menyerap dan mengoptimalkan potensi daerah guna meningkatkan PAD.
Wawali Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan, sehingga ranperda tersebut dapat ditetapkan dan disepakati menjadi perda tepat waktu.
"Melalui APBD yang disusun dengan hati-hati, kami berupaya untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan memprioritaskan program-progran yang bermanfaat bagi masyarakat. Lantaran dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan, baik berupa usulan, saran, maupun komentar, kami akan kaji dan tindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya, serta akan dijadikan bahan dalam penyusunan program kerja selanjutnya," ujar Wawali Arya Wibawa. @ mis
Komentar