Sekolah 8 Jam Justru Untungkan Para Guru
Terkendala beban kerja, banyak guru sulit raih tunjangan profesi
JAKARTA, NusaBali
Rencana penerapan sekolah delapan jam sehari selama lima hari menuai banyak suara tidak setuju. Namun Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy meyakinkan sekolah 8 jam justru menguntungkan para guru.
Muhadjir dalam keteranganya, Minggu (18/6) mengatakan awal mula ide ini adalah sebagai siasat pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi guru. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur soal beban kerja guru, yakni minimal 24 jam tatap muka di kelas dalam sepekan.
Namun pada praktiknya, banyak guru tak bisa memenuhi syarat minimal itu. Padahal pemenuhan beban kerja itu mereka perlukan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
"Kalau guru ingin tunjangan profesi maka harus mencari tambahan jam, harus cari di sekolah lain. Tentu itu mengganggu proses pendidikan di sekolah. Dan itu sudah menjadi masalah kronis bertahun tahun. Beberapa tahun terakhir anggaran untuk tunjangan profesi guru ini menjadi Silpa (sisa anggaran) yang cukup besar," kata Muhadjir seperti dilansir detik.
Bila keadaan ini dibiarkan, maka para guru akan tetap kesulitan menggapai tunjangan profesi. Risikonya, pendidikan di sekolah menjadi terganggu.
"Kemendikbud mencari solusi dengan mengubah beban kerja guru dengan mengikuti standar ASN (Aparatur Sipil Negara), yaitu 40 jam seminggu. Dan berdasar Perpres, kerja ASN itu lima hari kerja dalam seminggu. Oleh sebab itu, perhari menjadi delapan jam," kata Muhadjir.
Namun demikian, delapan jam sehari yang harus dipenuhi guru dalam proses belajar mengajar bukan hanya terbatas pada proses pendidikan dalam kelas. Delapan jam itu juga bisa diisi dengan kegiatan merencanakan, mengoreksi, memberi konsultasi, dan lainnya. Itu semua bisa dihitung sebagai beban kerja guru.
"Sehingga cukup untuk syarat mendapatkan tunjangan profesi. Guru juga tidak perlu keluyuran mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain, dengan demikian bisa fokus mendampingi siswanya" kata Muhadjir.
"Itulah yang mendasari sekolah masuk lima hari. Atas dasar PP tersebut di atas antara lain kemudian terbit Permendikbud No 23 tahun 2017, tentang Hari Sekolah," kata Muhadjir.
Muhadjir juga menyatakan sekolah delapan jam sehari itu sudah termasuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.
"Di dalam hari sekolah, delapan jam itu termasuk pelaksanan kegiatan ko dan ekstrakurikuler dalam rangka program Penguatan Pendidikan Karakter (P2K)," kata Muhadjir.
Sebagaimana diketahui, ada istilah kegiatan intrakurikuler yakni kegiatan belajar-mengajar yang pokok, kegiatan kokurikuler sebagai penunjang kegiatan intakurikuler, dan ekstrakurikuler yang sifatnya sebagai tambahan untuk siswa. Kegiatan ekstrakurikuler sifatnya adalah non-pelajaran formal.
Muhadjir menegaskan sekolah delapan jam bukanlah full day school, melainkan wujud Nawacita. "Janji kampanye Jokowi-JK di bidang pendidikan, yaitu pendidikan karakter. Di samping program KIP, pendidikan vokasi, dan peninjauan ulang Ujian Nasional," kata Muhadjir.
Sekolah delapan jam dijamin Muhadjir tak akan mematikan kegiatan Madrasah Diniyah. Justru dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah diatur tentang kerjasama sekolah dengan Madrasah Diniyah. Pedoman kerjasama sedang disusun oleh tim Kemendikbud dan Kementerian Agama.
"Singkatnya, kalau ada siswa yang sorenya belajar di Madrasah Diniyah, maka kegiatan belajar di Diniyah itu dapat diakui sebagai bagian dari delapan jam sekolah itu. Sebagai kegiatan kokurikuler yang memperkuat karakter keagamaan (religiositas)," kata dia. *
Komentar