Disdikpora Buka Layanan Pengaduan PPDB
SINGARAJA, NusaBali - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga membuka layanan pengaduan untuk proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Layanan bisa diakses melalui website resmi Disdikpora Buleleng atau bisa langsung datang ke Kantor Disdikpora Buleleng.
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika, Selasa (27/6) kemarin, menerangkan layanan pengaduan tersebut untuk mengantisipasi masalah-masalah PPDB di lapangan. Pengaduan ini sampai proses PPDB berakhir, Juli 2023. "Karena, tahun ini PPDB menggunakan dua system, online dan offline. Jadi, kami mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan dan kendala yang dihadapi masyarakat dalam mendaftarkan putra-putrinya," ucap Astika.
Sejauh ini, jelas dia, dari layanan pengaduan yang dibuka, Disdikpora Buleleng baru menerima konsultasi orangtua terkait pendaftaran dan pindah rayon. Astika memastikan dari pengaduan yang diterima belum ada orang tua yang mengeluh anaknya tidak mendapatkan sekolah.
"Kemarin, saat Ombudsman membuka gerai pengaduan, ada orangtua siswa dating. Karena tidak bisa mengisi form online pindah rayon. Ini hanya kendala teknis saja, sudah klir. Kami belum menerima pengaduan yang perlu penanganan khusus, karena proses PPDB masih berjalan juga," imbuh dia.
Dia berpesan kepada seluruh masyarakat Buleleng untuk ikut serta mengikuti aturan yang berlaku. Terutama penerapan sistem zonasi yang menyamaratakan kualitas seluruh sekolah. Dengan sistem zonasi tidak lagi sekolah favorit yang menjadi rebutan saat tahun ajaran baru.
Astika menegaskan sistem pendidikan saat ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan seluruh sekolah. "Mari bersama menghormati ketentuan yang ada. Dimanapun anak-anak sekolah itu saja saja. Kualitas mutu guru dan sarana prasarana pendidikan akan dipenuhi secara bertahap," terang pejabat asal Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.7k23
Komentar