Pasangan Pelajar Pembuang Bayi Diciduk
Dibuang di Areal Pura Taman Sari, Sesetan Sehari Setelah Lahir
"Keduanya tega membuang bayi yang ditemukan dalam kondisi sehat itu karena takut terhadap orang tua masing-masing."
DENPASAR, NusaBali
Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (20/6) sekitar pukul 12.30 Wita.
Pelakunya ternyata pasangan pelajar masing-masing berinisial I Nyoman AWA, 17 dan MAP, 19 yang ditangkap di kawasan Denpasar Selatan, pada Jumat (23/6) siang.
Kejahatan membuang bayi hasil hubungan gelap keduanya itu berhasil dibongkar aparat kepolisian setelah melakukan penyelidikan yang rumit. Polisi mencari berbagai sumber dan petunjuk hingga keduanya ditangkap. Keduanya berhasil diendus polisi setelah mengantongi informasi adanya pasangan muda-mudi melahirkan di salah satu Puskesmas di Denpasar Barat, pada Senin (19/6) sekitar pukul 11.00 Wita.
Mendapat informasi tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan melakukan penelusuran. Tiga hari kemudian, Jumat (23/6) kedua pelaku ditangkap di tempat tinggal keduanya di Denpasar Selatan. Keduanya tak berkutik dan mengakui membuang bayi mereka setelah polisi menunjukan bukti-bukti.
"Keduanya tega membuang bayi yang ditemukan dalam kondisi sehat itu karena takut terhadap orang tua masing-masing. Sejak dalam kandungan dan dilahirkan tanpa diketahui orang tua kedua pelaku. Keduanya berstatus pelajar. Bayi itu dibuang keduanya sehari setelah melahirkan," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar dalam keterangan persnya, Selasa (27/6) siang.
Kedua pelaku mengaku membuang bayi tersebut secara bersama-sama ke lokasi mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 6493 ABF. Sepeda motor itu juga diamankan polisi. Pada saat diamankan di dalam jok motor tersebut ditemukan beberapa stel pakaian bayi, 1 bungkus popok bayi, 2 botol sampo bayi, dan 1 botol baby oil.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 307 KUHP tentang Penelantaran Anak dengan ancaman pidana penjara 5,5 tahun ditambah sepertiganya dan atau pasal 76B Jo pasal 77B UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya krama Banjar Karya Dharma, Sesetan, Denpasar Selatan digegerkan dengan temuan bayi perempuan di areal Pura Taman Sari. Setelah ditimbang bayi tersebut seberat 3 Kg dan panjang 50 centimeter. Korban ditemukan terbungkus kain. Selain itu sisa pusarnya belum lepas dan masih basah.
Keberadaan bayi itu pertama kali diketahui oleh Kadek Andi Suartawan. Saksi ini mendengar ada tangisan bayi di areal pura tersebut. Mendengar tangisan bayi itu saksi memanggil bapaknya Ketut Sumadi, 58. Keduanya menuju ke lokasi TKP untuk melihat apa yang terjadi. Bersamaan dengan keduanya datang banyak warga lainnya termasuk Mahasiswi Kebidanan Kartini. Bayi itu diselamatkan ke Puskesmas I Denpasar Selatan. Peristiwa itu diketahui oleh aparat Polsek Denpasar Selatan. 7 pol
1
Komentar