nusabali

490 Bacaleg di Gianyar BMS

Didominasi Tanpa Surat Keterangan Sehat dan Ijazah

  • www.nusabali.com-490-bacaleg-di-gianyar-bms

GIANYAR, NuasaBali - KPU Gianyar merampungkan pemeriksaan berkas administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Gianyar untuk Pemilu 2024. Dari 530 bacaleg yang sudah mendaftar, sebagian besar berstatus Belum memenuhi syarat (BMS).

Jumlahnya tak tanggung-tanggung sebanyak 490 bacaleg. Sementara yang sudah lengkap persyaratannya hanya 40 bacaleg.

“Ada 490 bacaleg dinyatakan BMS. Berkas persyaratan belum lengkap, mulai surat keterangan sehat sampai ijazah, sehingga berkasnya dikembalikan,” ujar Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna dikonfirmasi NusaBali, Selasa (27/6).

Dibeber Tirta Suguna, ada bacaleg yang lampirkan surat keterangan sehat disertai nama dokter yang memeriksa, namun tidak dijelaskan item-item pemeriksaannya. “Ada yang lampirkan surat keterangan sehat jasmani saja," jelas Tirta Suguna.

Menurut Tirta Suguna, surat keterangan sehat yang dimaksud dalam persyaratan adalah lengkap dengan keterangan sehat jasmasi, rohani. “Termasuk keterangan bebas narkoba,” tegasnya.  

Disamping surat keterangan sehat, kata Tirta Suguna, ada juga bacaleg yang ijazahnya belum dilegalisir. Kemudian ditemukan juga bacaleg belum melengkapi surat sebagai pemilih.
 
Tirta Suguna menambahkan, berkas-berkas milik bacaleg yang belum lengkap dikembalikan kepada yang bersangkutan atau lewat perwakilan partai politiknya. "Batas akhir pengembalian berkas sampai 9 Juli 2023 nanti. Bila tidak dilengkapi, otomatis gugur sebagai bacaleg dan tidak dilanjutkan verifikasi sebagai daftar calon tetap," ujar Tirta Suguna.nvi

Komentar