KPU Bali Plenokan 3,2 Juta DPT, Pemilih Perempuan Lebih Banyak
DENPASAR, NusaBali.com - KPU Bali telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bali untuk Pemilu 2024 sebanyak 3.269.516 pemilih. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Bali di Hotel Prime Plaza Sanur, Rabu (28/6/2023).
Sejumlah 3,2 juta DPT itu terdiri dari 1.617.276 pemilih laki-laki dan 1.652.240 pemilih perempuan. Dengan demikian, pemilih dari kalangan perempuan mengguli jumlah pemilih laki-laki dalam DPT sebanyak 34.964 pemilih.
Jumlah DPT terbanyak berada di Kabupaten Buleleng yakni 611.901 pemilih. Buleleng disusul Kota Denpasar dengan 495.896 pemilih, Badung sebanyak 403.326 pemilih, Gianyar sejumlah 390.424 pemilih, dan Karangasem sejumlah 388.854 pemilih. Tabanan menyusul di 372.372 pemilih, Jembrana di 243.797 pemilih, Bangli di 195.894 pemilih, dan 167.052 pemilih dari Klungkung.
"DPT tersebar di 9 kabupaten/kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan, dan 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data ini berlaku sejak hari ini setelah menerima tanggapan dan masukan masyarakat," ujar Komisioner KPU Bali AA Gede Raka Nakula saat membacakan berita acara penetapan DPT.
Sebelumnya, rapat pleno yang melibatkan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Bali, perwakilan peserta Pemilu 2024, unsur terkait dari Forkopimda Provinsi Bali, dan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Bali itu sempat diskors.
Penundaan rapat pleno selama satu jam itu dilakukan pasca menerima tanggapan dan masukan yang disampaikan peserta rapat terkait pemilih memenuhi syarat yang belum masuk DPT. Penambahan DPT itu dilakukan masing-masing satu di Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar.
"Kami skors rapat pleno ini untuk menunggu pleno dan perbaikan berita acara juga penandatanganan SK dari KPU Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar karena ada penambahan jumlah DPT," ujar Lidartawan.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menjelaskan, penambahan sabanyak satu DPT dilakukan menyusul laporan masyarakat atas nama Agung Intan Ary Dwi Mayasukma. Yang bersangkutan berdomisili di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo dan menyatakan belum masuk dalam DPT.
"Ada satu penambahan DPT dari pemilih perempuan yang baru masuk ke Jembrana pada bulan April 2023 dan sudah menyalin Suket (Surat Keterangan Perekaman KTP-El). Namun, belum masuk ke statistik kami," tutur Tangkas di sela rapat pleno.
Sementara itu, penambahan jumlah DPT di Kota Denpasar dilakukan atas laporan warga bernama Sema'un. Kata Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya, yang bersangkutan kini berdomisili di Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Melalui rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Bali ini keduanya telah diakomodir dalam DPT. Agung Intan kini tercatat sebagai pemilih di TPS 11 Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Sema'un diakomodir ke dalam pemilih di TPS 13 Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Selama rapat berjalan, ditemukan pula aduan perubahan domisili. Di mana, yang bersangkutan sudah tercatat sebagai pemilih di TPS luar kabupaten/kota domisili maupun TPS di luar Provinsi Bali. Jelas Lidartawan, untuk kasus semacam ini tidak bisa diakomodir langsung melalui rapat pleno.
"Mungkin saat dilakukan pemutakhiran data, mereka tidak masuk karena sudah tercatat di DPT. Kalau kami bikin (didaftarkan) lagi di sini kan ganda jadinya, di sini terdaftar, di sana juga terdaftar," terang Lidartawan di sela rapat pleno.
Untuk itu, mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini akan tetap meminta tanggapan dan masukan atau aduan dari masyarakat apabila bermasalah dengan DPT. Perbaikan seperti perubahan TPS dan lain-lain masih bisa dilakukan sebelum DPT nasional direkapitulasi dan ditetapkan di Jakarta pada Selasa (4/7/2023) mendatang.
Lidartawan menegaskan, apabila aduan disampaikan setelah penetapan DPT dilakukan secara nasional maka tidak bisa diakomodir pemutakhiran. Melainkan, harus dilakukan pindah memilih dengan catatan kehilangan hak pilih untuk caleg kabupaten/kota apabila pindah lintas kecamatan beda dapil, caleg provinsi jika pindah lintas kabupaten/kota beda dapil, dan caleg DPR RI bila pindah lintas provinsi.
Di lain sisi, jumlah DPT yang ditetapkan menjadi pertimbangan khusus bagi partai politik untuk menyiapkan strategi pemenangan. DPW Perindo Bali dan DPD PDI Perjuangan Bali misalnya yang kembali mengelaborasi strategi dan pengawalan suara dari DPT yang sudah ditetapkan.
"Dengan mengetahui jumlah DPT dan di mana saja (sebaran DPT) itu tentu memengaruhi siasat perjuangan dan apa-apa saja yang perlu dikerjakan nanti," kata Ketua DPW Perindo Bali Kadek Purnama dijumpai usai rapat pleno.
Sementara itu, Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Bali Ngurah Artawan menyebut bakal mengawal DPT yang telah ditetapkan. Terutama melalui pengerahan saksi-saksi berkualitas di tingkat TPS guna memastikan sebanyak-banyaknya 80-95 persen dari jumlah DPT bisa diamankan.
"Dari awal sudah kami kawal pendataan pemilih dan suara dari pemilih itu sendiri. Untuk itu, kami sangat siap menghadapi pemilu kali ini. Kader-kader juga dipastikan semua sudah masuk DPT," tegas Artawan usai rapat pleno. *rat
Jumlah DPT terbanyak berada di Kabupaten Buleleng yakni 611.901 pemilih. Buleleng disusul Kota Denpasar dengan 495.896 pemilih, Badung sebanyak 403.326 pemilih, Gianyar sejumlah 390.424 pemilih, dan Karangasem sejumlah 388.854 pemilih. Tabanan menyusul di 372.372 pemilih, Jembrana di 243.797 pemilih, Bangli di 195.894 pemilih, dan 167.052 pemilih dari Klungkung.
"DPT tersebar di 9 kabupaten/kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan, dan 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data ini berlaku sejak hari ini setelah menerima tanggapan dan masukan masyarakat," ujar Komisioner KPU Bali AA Gede Raka Nakula saat membacakan berita acara penetapan DPT.
Sebelumnya, rapat pleno yang melibatkan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Bali, perwakilan peserta Pemilu 2024, unsur terkait dari Forkopimda Provinsi Bali, dan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Bali itu sempat diskors.
Penundaan rapat pleno selama satu jam itu dilakukan pasca menerima tanggapan dan masukan yang disampaikan peserta rapat terkait pemilih memenuhi syarat yang belum masuk DPT. Penambahan DPT itu dilakukan masing-masing satu di Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar.
"Kami skors rapat pleno ini untuk menunggu pleno dan perbaikan berita acara juga penandatanganan SK dari KPU Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar karena ada penambahan jumlah DPT," ujar Lidartawan.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara menjelaskan, penambahan sabanyak satu DPT dilakukan menyusul laporan masyarakat atas nama Agung Intan Ary Dwi Mayasukma. Yang bersangkutan berdomisili di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo dan menyatakan belum masuk dalam DPT.
"Ada satu penambahan DPT dari pemilih perempuan yang baru masuk ke Jembrana pada bulan April 2023 dan sudah menyalin Suket (Surat Keterangan Perekaman KTP-El). Namun, belum masuk ke statistik kami," tutur Tangkas di sela rapat pleno.
Sementara itu, penambahan jumlah DPT di Kota Denpasar dilakukan atas laporan warga bernama Sema'un. Kata Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya, yang bersangkutan kini berdomisili di Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Melalui rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Bali ini keduanya telah diakomodir dalam DPT. Agung Intan kini tercatat sebagai pemilih di TPS 11 Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Sema'un diakomodir ke dalam pemilih di TPS 13 Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Selama rapat berjalan, ditemukan pula aduan perubahan domisili. Di mana, yang bersangkutan sudah tercatat sebagai pemilih di TPS luar kabupaten/kota domisili maupun TPS di luar Provinsi Bali. Jelas Lidartawan, untuk kasus semacam ini tidak bisa diakomodir langsung melalui rapat pleno.
"Mungkin saat dilakukan pemutakhiran data, mereka tidak masuk karena sudah tercatat di DPT. Kalau kami bikin (didaftarkan) lagi di sini kan ganda jadinya, di sini terdaftar, di sana juga terdaftar," terang Lidartawan di sela rapat pleno.
Untuk itu, mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini akan tetap meminta tanggapan dan masukan atau aduan dari masyarakat apabila bermasalah dengan DPT. Perbaikan seperti perubahan TPS dan lain-lain masih bisa dilakukan sebelum DPT nasional direkapitulasi dan ditetapkan di Jakarta pada Selasa (4/7/2023) mendatang.
Lidartawan menegaskan, apabila aduan disampaikan setelah penetapan DPT dilakukan secara nasional maka tidak bisa diakomodir pemutakhiran. Melainkan, harus dilakukan pindah memilih dengan catatan kehilangan hak pilih untuk caleg kabupaten/kota apabila pindah lintas kecamatan beda dapil, caleg provinsi jika pindah lintas kabupaten/kota beda dapil, dan caleg DPR RI bila pindah lintas provinsi.
Di lain sisi, jumlah DPT yang ditetapkan menjadi pertimbangan khusus bagi partai politik untuk menyiapkan strategi pemenangan. DPW Perindo Bali dan DPD PDI Perjuangan Bali misalnya yang kembali mengelaborasi strategi dan pengawalan suara dari DPT yang sudah ditetapkan.
"Dengan mengetahui jumlah DPT dan di mana saja (sebaran DPT) itu tentu memengaruhi siasat perjuangan dan apa-apa saja yang perlu dikerjakan nanti," kata Ketua DPW Perindo Bali Kadek Purnama dijumpai usai rapat pleno.
Sementara itu, Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDI Perjuangan Bali Ngurah Artawan menyebut bakal mengawal DPT yang telah ditetapkan. Terutama melalui pengerahan saksi-saksi berkualitas di tingkat TPS guna memastikan sebanyak-banyaknya 80-95 persen dari jumlah DPT bisa diamankan.
"Dari awal sudah kami kawal pendataan pemilih dan suara dari pemilih itu sendiri. Untuk itu, kami sangat siap menghadapi pemilu kali ini. Kader-kader juga dipastikan semua sudah masuk DPT," tegas Artawan usai rapat pleno. *rat
1
Komentar