Satpol PP Bongkar Reklame Ilegal
BANGLI, NusaBali - Petugas Satpol PP Bangli membongkar bingkai pemasangan reklame di depan kantor eks Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli. Karena masa berlaku izin papan ini kedaluwarsa.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Bangli, Dewa Nyoman Adnyana Putra menjelaskan, pembongkaran itu karena ada permintaan dari Kepala Dinas Koperasi Bangli. Bingkai reklame berbahan besi tersebut tepat di depan pagar Gedung PLUT yang sedang dibangun. ‘’Bingkai relame ini dianggap mengganggu tata ruang," ungkapnya, Kamis (29/6).
Sebelum dibongkar, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli. Tujuannya, untuk mengetahui apakah obyek yang akan dibongkar telah mengantongi izin atau sebaliknya. “Ternyata, izin bingkai reklame tersebut telah habis berlaku dan tidak diperpanjang lagi,” sebutnya.
Lanjut Dewa Adnyana, material hasil bongkaran langsung diamankan di kantor Satpol PP. Disinggung keberadaan baliho ucapan hari raya yang masih bertengger di beberapa titik, Dewa Adnyana, akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Dengan itu, akan dapat dipastikan apakah sudah mengantongi izin atau tidak. "Awal Juli ini, kami akan turun penertiban. Salah satunya, menyasar baliho kedaluwarsa,” akunya.7esa
Komentar