Polresta Launching Aplikasi Polisi Jaga di Banjar Presisi
DENPASAR, NusaBali - Setelah membentuk Polisi RW atau di Bali disebut Polisi Banjar yang merupakan program unggulan dari Mabes Polri, tepat pada HUT ke-77 Bhayangkara, Sabtu (1/7) hari ini Polresta Denpasar melaunching aplikasi Polisi Jaga di Banjar Presisi.
Aplikasi ini bisa didownload di Play Store oleh seluruh masyarakat. Ini sesuai dengan tujuan dari aplikasi itu dibentuk yakni untuk mencegah dan menekan kriminalitas.
Diharapkan melalui aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat memberikan informasi dan melaporkan gangguan Kamtibmas. Aplikasi ini dinilai efektif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini.
Cukup lewat ponsel saja masyarakat bisa berbagai aksi kejahatan, gangguan keamanan dan problem di banjar atau lingkungan masyarakat.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dikonfirmasi, Jumat (30/6) mengungkapkan program itu diluncurkan untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yaitu membentuk polisi RW atau di Bali yang lebih dikenal dengan sebutan Polisi Banjar. Kombes Bambang menjelaskan, program Polisi Banjar ini, merupakan upaya Polri untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat dengan menempatkan personel Polri dari berbagai fungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
"Ujung tombak dari Polisi Banjar ini, kata Kombes Bambang, adalah Bhabinkamtibmas. Sebab, mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Saat ini jumlah personel Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polresta Denpasar sebanyak 56 personel. Dengan kekuatan itu hanya menjangkau 10,6 persen dari total 502 banjar yang ada," ucapnya.
Kombes Bambang menjelaskan, penempatan personel dari berbagai fungsi di setiap banjar, juga bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat. Termasuk memperkuat data kepolisian tentang potensi ancaman keamanan ditingkat banjar. "Nantinya Polisi Banjar akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat," imbuhnya.
Berbagai bentuk kejahatan yang bisa dilaporkan lewat aplikasi ini, yakni kriminalitas yang menyangkut tentang penganiayaan, mengganggu ketenangan atau kenyamanan masyarakat dan kemacetan yang ada di wilayah hukum Polresta Denpasar.
"Belakangan pelanggaran hukum yang cukup tinggi, banyaknya WNA yang melanggar lalu lintas (tidak pakai helm, ugal-ugalan, tidak membawa adminitrasi kendaraan seperti STNK/SIM dan tidak menggunakan pakaian yg semestinya," bebernya.
Permasalahan di masing-masing banjar juga bisa dilaporkan melalui aplikasi, seperti penyerobotan tanah, perebutan sertifikat tanah, oknum atau sekelompok orang yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan di banjar.
"Besok (hari ini) kita launching di pelataran Pasar Badung. Selain launching aplikasi juga digelar pesta rakyat dengan menampilkan pementasan Wayang Cenk Blonk Belayu, live accustic dan Bazzar UMKM, dengan dihadiri Kapolda Bali dan sejumlah pejabat Forkompinda Kota Denpasar dan Badung," pungkasnya. 7 pol
Komentar