Pemerintah Desa Mulai Susun RPJM 2023-2028
Pemerintah Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Tulamben
Karangasem
RPJM Desa
PMD Karangasem
AMLAPURA, NusaBali - Pemerintah desa di Kabupaten Karangasem kini mulai menyusun RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa, masa kerja tahun 2023-2028.
RPJM berisi perencanaan pembangunan desa sebagai pegangan dalam mengimplementasikan menjadi pembangunan. Dengan RPJM, kebijakan pembangunan desa akan terarah dan terukur.
Perbekel Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, I Nyoman Pica mengungkapkan hal itu usai menggelar rapat awal menyusun RPJM Desa di aula kantor setempat, Banjar/Desa Tulamben, Sabtu (1/7).
Hadir dalam acara itu, Pendamping Desa untuk Desa Tulamben I Nengah Rumanie, Ketua BPD I Made Pasek, Babinsa Desa Tulamben Serda I Gede Sulitra, Ketua BUMDes Desa Tulamben Jro Mangku Nengah Putu, enam kelian banjar se-Desa Tulamben, dan tokoh masyarakat.
Rapat tersebut, menurut Perbekel Nyoman Pica, baru sebatas menginventaris usulan dari enam kelian banjar, yakni Batudawa Kaja, Batudawa Kelod, Beluhu Kangin, Beluhu Kauh, Muntig, dan Tulamben. "Rapat penyusunan RPJM Desa ini akan berkelanjutan, hingga optimal menginventaris usulan dari enam kelian banjar," jelas Nyoman Pica.
Kata dia, rapat di akhir nanti akan dapat kesimpulan, skala prioritas pembangunan yang sesuai kemampuan keuangan desa. Pembiayaan ini, antara lain, bersumber alokasi dana desa. RPJM Desa sangat penting sebagai pedoman menyusun APBDes setiap tahun dengan mengacu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 114 Tahun 2014.
Di bagian lain, Perbekel Duda, Kecamatan Selat I Wayan Dulur mengaku telah mengagendakan menyusun RPJM Desa. "Saya gelar rapat menyusun RPJM Desa 2023-2028, mulai Senin (3/7)," jelas I Wayan Dulur.
Dia menyebut, pelaksanaan pembangunan desa mesti tertuang dalam APBDes setiap tahun yang mengacu RPJM Desa. RPJM ini memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, yang mengacu RPJM kabupaten. Di dalamnya juga memuat visi dan misi desa dan kabupaten. "RPJM Desa ini, nantinya berpihak pada kepentingan masyarakat desa, terutama masyarakat miskin dan marjinal di desa," katanya.
Dalam hal menyusun RPJM, katanya, mesti terbuka. Karena desa wajib menerapkan pola perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa, mengembangkan swadaya gotong royong, dan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem I Made Sugiarta membenarkan, sejumlah desa memulai menggelar rapat menyusun RPJM Desa untuk enam tahun ke depan. "Karena ada Kemendagri dan Undang-udang tentang Desa yang mengatur dan wajib menyusun RPJM Desa," jelas Sugiarta.7k16
Komentar