Banyak Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik
JAKARTA, NusaBali - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengungkapkan terdapat puluhan pesawat asing yang tidak teregistrasi PK mondar-mandir di Indonesia melayani penerbangan domestik. Alvin bilang, kebanyakan pesawat-pesawat tersebut merupakan pesawat teregistrasi T7 dan N.
"Dari data yang saya dapatkan saat ini ada sekitar 30-40 pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia. Mayoritas registrasi T7 dan N," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/6).
Sebagai informasi, kode registrasi PK (Papa Kilo) merupakan tanda untuk pesawat registrasi Indonesia. Dengan demikian setiap negara memiliki kode registrasi yang berbeda-beda seperti Amerika Serikat berkode N dan kode T7 untuk San Marino.
Tidak hanya itu, pesawat-pesawat asing ini bahkan ada yang sudah dicat dengan identitas perusahaan di Indonesia. Namun dia enggan membocorkan nama perusahaannya. Yang jelas, kata dia, perusahaan atau pribadi tersebut bukan dari industri penerbangan.
"Perusahaan Indonesia atau individu WNI beli pesawat untuk digunakan di Indonesia tapi tidak mau pakai registrasi Indonesia, apa tidak aneh? Malah pakai registrasi T7 San Marino yang merupakan negara tax haven," ungkapnya.
Puluhan pesawat asing ini, kata Alvin, kerap terlihat di apron yang bukan untuk penumpang umum.
Alvin menuturkan, pesawat asing yang tidak teregistrasi PK itu telah melanggar aturan asas cabotage, yakni setiap negara berhak menolak pemberian izin pesawat asing untuk mengangkut penumpang secara komersial di dalam negeri.
"Ini sebenarnya menyimpang dari peraturan karena pertama itu ada asas cabotage. Asas cabotage itu kan melindungi bahwa pesawat terbang maupun kapal yang boleh beroperasi untuk rute domestik di satu negara itu harus berbendera negara tersebut atau registrasi di negara tersebut," jelasnya.
Selain itu, pesawat asing tersebut juga telah merugikan negara karena dengan tidak melakukan registrasi di Indonesia maka tentu pesawat-pesawat tersebut tidak membayar sejumlah bea masuk, pajak, maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.
"Bahkan pajak barang mewah pun bisa mencapai hingga 67,5 persen dari nilai pesawat tersebut. Nah ini ada sebagian orang-orang atau perusahaan-perusahaan yang mencari celah mengoperasikan pesawat registrasi asing untuk melayani rute-rute domestik selama berbulan-bulan," tuturnya.*
1
Komentar